Aturan dan Ketentuan Kelulusan Seleksi CPNS 2021

CNN Indonesia
Rabu, 30 Jun 2021 18:00 WIB
Pendaftaran CPNS dilakukan serentak dengan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai hari ini, Rabu (30/6) sampai 21 Juli.
Ilustrasi seleksi CPNS. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dilakukan dengan dua tahapan tes, yakni seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan jadwal SKD dilaksanakan pada 25 Agustus-4 Oktober 2021 dan hasilnya diumumkan pada 17-18 Oktober.

Sementara pelaksanaan SKB dijadwalkan pada 8-29 November dan hasilnya diumumkan pada 18-19 Desember.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendaftaran CPNS dilakukan serentak dengan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai hari ini, Rabu (30/6) sampai 21 Juli.

Mengutip Peraturan Menteri PANRB No. 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, nilai hasil seleksi peserta CPNS ditentukan dengan persentase 40 persen dari SKD dan 60 persen dari SKB.

Pengolahan hasil nilai SKD dan SKB dilakukan oleh ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Jika ada pelamar yang memiliki nilai yang sama, maka penentuan kelulusan mempertimbangkan nilai kumulatif SKD tertinggi; nilai tes karakteristik pribadi, atau tes intelegensia umum dan tes wawasan kebangsaan secara berturut.

Jika semua nilai penentu di atas masih sama, maka kelulusan ditentukan oleh nilai indeks prestasi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, nilai ijazah bagi lulusan SMA dan sederajat, atau usia.

Hasil pengolahan nilai SKD dan SKB kemudian disampaikan kepada ketua panitia seleksi instansi masing-masing dan tim pengarah beserta tim pengawas secara daring.

(fey/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER