DPR Desak Audit Insentif Nakes yang Dikelola Kepala Daerah

CNN Indonesia
Kamis, 01 Jul 2021 04:10 WIB
Menurut DPR penyaluran insentif tenaga kesehatan dan dana bantuan Covid-19 yang dikelola kepala daerah rawan penyimpangan.
Sejumlah perawat beristirahat dengan mengenakan alat pelindung diri di Instalasi Gawat Darurat khusus penanganan COVID-19 di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (5/6/2020). (ANTARA FOTO/FB Anggoro)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit realisasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) dan dana bantuan Covid-19 yang dikelola kepala daerah.

Menurutnya, audit perlu dilakukan karena penyaluran insentif nakes dan dana bantuan Covid-19 rawan penyimpangan.

"Mendesak pemerintah pusat mengawasi penyaluran insentif dan dana bantuan Covid-19 ini, dengan menggandeng BPK melakukan audit ke daerah-daerah," ujar Junimart dalam keterangannya, Rabu (30/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mencontohkan, dugaan penyimpangan terjadi di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Menurutnya, mayoritas nakes di Kabupaten Dairi diminta mengembalikan hak insentifnya karena masalah absensi.

Padahal, menurutnya, absensi tersebut mutlak tanggung jawab pemerintah kabupaten, dinas kesehatan dan direktur rumah sakit.

Junimart pun kembali menegaskan bahwa pengawasan atas dana insentif nakes dan dana bantuan Covid-19 yang dikelola kepala daerah sangat membutuhkan pengawasan dari pemerintah pusat karena rentan disalahgunakan.

"Ini sudah terbukti di beberapa daerah bahkan ada kepala daerah yang menutup mata, hati, dan telinga untuk menyelamatkan masyarakatnya dengan bekerja setengah hati bin ogah-ogahan," ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim, meminta Mendagri Tito Karnavian menegur keras kepala daerah yang tidak menganggarkan insentif untuk nakes serta belum merealisasikannya.

"Saya minta agar segera memberikan teguran keras kepada puluhan kepala daerah yang sampai saat ini tidak menganggarkan insentif untuk tenaga kesehatan. Teguran serupa juga penting diberikan kepada ratusan kepala daerah yang belum merealisasikan insentif tenaga kesehatan," kata Luqman.

Politikus PKB itu mengaku terkejut mengetahui ada 68 kabupaten/kota yang tidak menganggarkan insentif dan sekitar 300 daerah lainnya belum mencairkan insentif tersebut.

Menurutnya, hal itu menunjukkan kepala daerah terkait tidak peduli atas situasi pandemi Covid-19. Sebab, para tenaga kesehatan merupakan pejuang garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19, tidak sedikit pula tenaga kesehatan yang telah gugur dalam menjalankan tugasnya.

"Adalah kewajiban negara untuk memberikan dukungan yang memadai kepada seluruh tenaga kesehatan supaya teman-teman tenaga kesehatan dapat bekerja secara maksimal melayani masyarakat," ujar Luqman.

Luqman mengatakan, apabila teguran keras dari Tito tidak diindahkan, dapat disimpulkan bahwa para kepala daerah telah menghalang-halangi pelaksanaan pengendalian Covdi-19 dan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ia melanjutkan, apabila aturan dan prosedur penetapan dan pencairan anggaran insentif tenaga kesehatan dirasa berbelit dan sulit dijalankan, Kementerian Dalam Negeri mesti berkoodinasi dengan Kementerian Keuangan untuk merevisi aturan tersebut.

"Dalam situasi darurat pandemi seperti saat ini, maka aturan-aturan dan prosedur penetapan dan pencairan anggaran harus dipermudah tanpa meninggalkan aspek pertanggungjawaban," kata Luqman.

Untuk diketahui, Tito meminta pemerintah daerah mempercepat realisasi penyaluran insentif untuk nakes.

Menurutnya, hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo terkait adanya informasi masih adanya tenaga kesehatan yang belum menerima insentif, baik yang penuh, sebagian ataupun seluruhnya.

"Arahan dari bapak Presiden dalam ratas [rapat terbatas] kemarin, untuk segera merealisasikan insentif bagi tenaga kesehatan," kata Tito.

Tito mengatakan, berdasarkan data Kementerian Keuangan, per 28 Juni 2021, agregat realisasi anggaran insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan Covid-19 masih berada pada angka 7,81 persen.

Apabila dilihat dari dari total anggaran Rp8,05 triliun baru teralisasi Rp629, 51 miliar, angka itu didapat dari rincian di tingkat provinsi tercatat pengalokasian anggaran bagi nakes daerah sebesar Rp1,43 triliun, namun baru teralisasi Rp117,8 miliar atau hanya 8,2 persen.

(mts/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER