Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali untuk menekan laju penularan virus corona (Covid-19). Kebijakan ini berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi, Kamis (1/7).
Berdasarkan dokumen yang diterima CNNIndonesia.com dari Juru Bicara Kemenko Marves Jodi Mahardi, Kamis (1/7), PPKM Darurat ini akan berlaku di ratusan daerah di wilayah Jawa dan Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rinciannya, 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4, dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Berikut daftar kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Darurat.
Hasil Asesmen Daerah yang Memperoleh Nilai 4 yaitu:
1. Kota Tangerang
2. Kota Tangerang Selatan
3. Kota Serang
1. Purwakarta
2. Kota Tasikmalaya
3. Kota Sukabumi
4. Kota Depok
5. Kota Cirebon
6. Kota Cimahi
7. Kota Bogor
8. Kota Bekasi
9. Kota Banjar
10. Kota Bandung
11. Karawang
12. Bekasi
1. Jakarta Pusat
2. Jakarta Timur
3. Jakarta Barat
4. Jakarta Utara
5. Jakarta Selatan
6. Kepulauan Seribu
1. Sukoharjo
2. Rembang
3. Pati
4. Kudus
5. Kota Tegal
6. Kota Surakarta
7. Kota Semarang
8. Kota Salatiga
9. Kota Magelang
10. Klaten
11. Kebumen
12. Grobogan
13. Banyumas
1. Sleman
2. Kota Yogyakarta
3. Bantul
1. Tulungagung
2. Sidoarjo
3. Madiun
4. Lamongan
5. Kota Surabaya
6. Kota Mojokerto
7. Kota Malang
8. Kota Madiun
9. Kota Kediri
10. Kota Blitar
11. Kota Batu
Hasil Asesmen Daerah yang Memperoleh Nilai 3 yaitu:
1. Tangerang
2. Serang
3. Lebak
4. Kota Cilegon
1. Sumedang
2. Sukabumi
3. Subang
4. Pangandaran
5. Majalengka
6. Kuningan
7. Indramayu
8. Garut
9. Cirebon
10. Cianjur
11. Ciamis
12. Bogor
13. Bandung Barat
13. Bandung
1. Wonosobo
2. Wonogiri
3. Temanggung
4. Tegal
5. Sragen
6. Semarang
7. Purworejo
8. Purbalingga
9. Pemalang
10. Pekalongan
11. Magelang
12. Kota Pekalongan
13. Kendal
14. Karanganyar
15. Jepara
16. Demak
17. Cilacap
18. Brebes
19. Boyolali
20. Blora
21. Batang
22. Banjarnegara
1. Kulonprogo
2. Gunungkidul
1. Tuban
2. Trenggalek
3. Situbondo
4. Sampang
5. Ponorogo
6. Pasuruan
7. Pamekasan
8. Pacitan
9. Ngawi
10. Nganjuk
11. Mojokerto
12. Malang
13. Magetan
14. Lumajang
15. Kota Probolinggo
16. Kota Pasuruan
17. Kediri
18. Jombang
19. Jember
20. Gresik
21. Bondowoso
22. Bojonegoro
23. Blitar
24. Banyuwangi
25. Bangkalan
1. Kota Denpasar
2. Jembrana
3. Buleleng
4. Badung
5. Gianyar
6. Klungkung
7. Bangli