Pimpinan Pusat Muhammadiyah tidak merekomendasikan salat iduladha dilakukan di baik di masjid/musala atau lapangan. Hal ini termasuk dalam poin di fatwa pelaksanaan Iduladha 1442 Hijriah yang segera dirilis dengan memperhatikan situasi peningkatan kasus Covid-19 di dalam negeri.
"Fatwanya nanti mirip dengan tahun lalu yaitu tidak merekomendasikan salat id di lapangan maupun di masjid," kata Ketua Majelis Tajrih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar dalam Pengajian Tarjih Muhammadiyah edisi ke-131 di Jakarta, seperti diberitakan Antara, Kamis (1/7).
Menurut dia fatwa ini lebih ketat dari fatwa tentang salat Idul Fitri yang lalu. Fatwa peniadaan salat id di lapangan ini dikatakan bukan hanya di lingkungan Muhammadiyah tetapi juga di Dar al-Ifta di Mesir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata dia salat id adalah sunnah muakadah, bukan bagian dari salat wajib sebab itu tidak akan ada konsekuensi apa pun bagi yang meninggalkannya, hanya saja kehilangan pahala sunnah.
Fatwa Muhammadiyah itu sejalan kebijakan pemerintah yang memberlakukan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali selama 3 - 20 Juli. Kebijakan ini guna menekan penyebaran Covid-19 yang saat ini sudah melebihi 20 ribu kasus per hari.
Salah satu poin dalam PPKM Darurat yakni tempat ibadah serta tempat umum lain yang dipakai sebagai sarana ibadah ditutup sementara.
"Takut kepada virus juga dalam rangka takut kepada Allah SWT. Karena Allah memerintahkan agar menghindari diri dari kebinasaan dan tidak membuat kemudaratan bagi orang lain. Dalam hadits juga diterangkan jangan mencampurkan antara yang sehat dengan yang sakit," kata Syamsul.
Catatan Redaksi: Judul artikel ini diubah pada Jumat (2/7) dari semula "Muhammadiyah Tak Rekomendasi Salat Iduladha di Masjid".
(fea)