Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito menekankan bahwa P Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilakukan untuk mencegah penularan kasus Covid-19 semakin meluas.
PPKM Darurat akan mulai berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. Langkah ini diambil pemerintah untuk wilayah Jawa dan Bali.
Terkait itu, Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah peraturan dituangkan dalam SE No 14 tersebut, khususnya terkait pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, darat, dan kereta api.
"Ini semua demi keselamatan kita bersama," ujar Ganip yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Ganip berujar, substansi pengaturan dalam SE No 14 ini menyangkut masalah protokol kesehatan secara lebih ketat terhadap pelaku berjalan dalam negeri yang berisi ketentuan yang dilaksanakan secara umum.
Ganip menambahkan semua pelaku perjalanan wajib menerapkan prokes 3M sebagaimana #ingatpesanibu, yakni mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker.
"Maksud penerapan prokes yang lebih ketat terhadap pelaku perjalaman dalam negeri dalam masa pandemi ini ditujukan untuk meningkatkan prokes dalam kebiasaan baru sehingga tercipta kehidupan yang produktif dan aman selama pandemi Covid-19," ujarnya.
Ganip menambahkan, bahwa setiap individu juga wajib mengenakan masker secara benar. Mulai dari masker yangh menutupi hidung dan mulut, menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medi, tidak berbicara satu atau dua arah selama perjalanan, dan tidak boleh makan dan minum selama perjalanan kurang dari dua jam--kecuali untuk keperluan medis seperti mengonsumsi obat.
Selain itu, para pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid tes antigen.
Sementara penumpang moda transportasi yang belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan hasil tes negaitf RT-PCR atau rapid tes antigen.
"Syarat testing atau vaksinasi untuk transportasi perintis wilayah perbatasan daerah 3T dan pelayaran terbatas menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing," kata Ganip.
Lebih lanjut Ganip menjabarkan bahwa beberapa syarat pelaku perjalanan selama PPKM Darurat sebagaimana diatur dalam SE No 14 tahun 2021.
Transportasi udara, pelaku perjalanan wajib RT-PCR Maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi E-HAC.
Selanjutnya transportasi laut, penyeberangan laut, transportasi darat (pribadi/umum), sepeda motor, kendaraan barang, kereta api (KA) Antar Kota/Provinsi, pelaku perjalanan wajib RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, tes antigen maksimal 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan. Untuk transportasi laut dan penyeberangan laut ditambah mengisi e-HAC.
Kemudian transportasi darat (pribadi/umum) dalam satu wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, RT-PCR atau antigen.
Lalu untuk pelaku perjalanan usia anak-anak, bagi yang masih di bawah 18 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid tes 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Apabila hasil PCR negatif tapi bergejala tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan RT-PCR dan isoman selama waktu tunggu," ujar Ganip.
"Agar supaya pelaksanaan SE ini bisa tegas dan terukur maka pemantauan evaluasi dilaksanakan Satgas dan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait," pungkas Ganip.
(osc)