Cekcok Penyekatan, Polisi Lempar Batu Pemotor di Kalimalang

CNN Indonesia
Sabtu, 03 Jul 2021 16:16 WIB
Seorang polisi di pos penyekatan Kalimalang, Jakarta Timur, melempar batu ke arah pengendara motor setelah cekcok pada hari pertama PPKM darurat, Sabtu (3/7). (CNN Indonesia/Syakirun Niam)
Jakarta, CNN Indonesia --

Salah seorang petugas kepolisian di pos penyekatan PPKM Darurat kawasan Pertigaan Lampiri, Kalimalang, Jakarta Timur terlibat cekcok dengan pengendara bermotor, Sabtu (3/7). Polisi bahkan melempar batu ke arah pengendara.

Insiden ini bermula saat puluhan pengendara roda dua dan mobil tersekat di ruas jalan Inspeksi Kalimalang. Mereka berdebat dengan salah satu petugas Dinas Perhubungan (Dishub).

Saat itu, petugas kepolisian tengah beristirahat di tenda penyekatan yang didirikan di bawah Jalan Layang Tol Becakayu.

Puluhan pengendara tersebut menyalakan klakson terus menerus. Melihat kejadian ini, salah seorang polisi akhirnya mendatangi keramaian. Ia lantas terlibat cekcok dengan salah seorang pengendara.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, pengendara tersebut tampak berusaha menembus penyekatan dan tidak terima diminta putar balik. Aksi saling tantang pun terjadi. Tidak lama kemudian pengendara tersebut segera memacu motornya hingga menyerempet dinding trotoar.

Sembari berlalu, ia beberapa kali menengok ke arah petugas sembari melontarkan kalimat yang tidak terdengar jelas dengan gestur menantang.

Petugas polisi kemudian terpancing dan mengejarnya hingga naik ke trotoar, kemudian mengambil batu dan melemparkannya ke pengendara motor yang telah putar balik ke arah Jalan Raya Kalimalang.

Beberapa pengendara motor yang lain dan warga sontak meneriaki. Pengendara yang tersekat juga ramai-ramai menyalakan klakson berulang kali.

Akhirnya, polisi memberlakukan diskresi, membuka penyekatan tersebut dan membiarkan kendaraan dari arah Bekasi ke Jakarta Timur melewatinya.

Pemberlakuan diskresi ini telah dilakukan beberapa kali saat kemacetan tak terhindarkan.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi pidana bagi setiap orang yang melawan petugas selama masa PPKM Darurat.

"Tidak menutup kemungkinan dalam pelaksanaan kegiatan, yang melawan petugas dan sebagainya bisa dikenakan dengan UU KUHP," kata Argo kepada wartawan, Jumat (2/6).

Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yugo mengatakan pihaknya akan menyekat 28 titik di batas kota dan jalan tol, 21 titik rawan pelanggaran PPKM, dan 14 titik pengendalian mobilitas, serta melakukan patroli penegakan hukum.

"Ada 63 titik yang akan kita jaga," kata Sambodo Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (2/7).

Infografis Daftar 63 Titik Penyekatan PPKM Darurat Jakarta. (CNN Indonesia/Asfahan Yahsyi)
(iam/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK