Polisi Periksa Lurah Depok Gegara Resepsi Saat PPKM Darurat

CNN Indonesia
Minggu, 04 Jul 2021 15:21 WIB
Kepolisian Resor (Polres) Kota Depok memeriksa Lurah Pancoran Mas Suganda terkait dugaan pelanggaran prokes saat penyelenggaraan resepsi pernikahan.
Kepolisian Resor (Polres) Kota Depok memeriksa Lurah Pancoran Mas Suganda terkait dugaan pelanggaran prokes saat penyelenggaraan resepsi pernikahan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian Resor (Polres) Kota Depok turun tangan menangani kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan berupa penyelenggaraan resepsi pernikahan keluarga yang dilakukan Lurah Pancoran Mas Suganda di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Polres Kota Depok telah meminta klarifikasi Suganda terkait hajatan yang diselenggarakan pada Sabtu (3/7) kemarin.

Menurut Kapolsek Pancoran Mas Komisaris Polisi Tri Harijadi, kasus tersebut sudah diserahkan pihaknya ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Depok untuk diproses lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dimintai klarifikasi awal dan lanjut diarahkan ke Satreskrim Polres. Sudah semalam [diklarifikasi], langsung dilanjutkan prosesnya ke Polres semalam juga," ujar Tri.

Untuk diketahui, ada sejumlah ketentuan baru yang dibuat oleh pemerintah selama PPKM Darurat. Salah satunya mengenai acara resepsi pernikahan.

Dalam aturan tersebut, acara resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat hanya boleh dihadiri 30 orang dengan protokol kesehatan ketat.

Aturan tersebut juga melarang acara makan di tempat resepsi pernikahan. Makanan hanya dibolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

(mts/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER