UPDATE CORONA 5 JULI 2021

Rangkuman Covid: Rekor Kasus, PPKM Darurat Belum Dipatuhi

CNN Indonesia
Senin, 05 Jul 2021 17:37 WIB
Angka kasus positif dan pasien meninggal kembali mencetak rekor dalam sehari. Sementara itu, masih banyak kantor belum mematuhi aturan WFH 100 persen.
Ilustrasi tenaga kesehatan khusus penanganan virus corona (CNN Indonesia/Bisma Septalismaaa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia masih belum mereda. Begitu pun jumlah pasien meninggal dalam sehari yang terbilang tinggi, bahkan mencatatkan rekor baru pada hari ini, Senin (5/7).

Pemerintah pusat sudah memberlakukan PPKM Darurat untuk menanggulangi lonjakan kasus Covid-19 di tanah air. PPKM Darurat yang mulai berlaku pada 3 Juli masih belum terasa terhadap penurunan kasus.

CNNIndonesia.com merangkum peristiwa dan informasi perihal perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia dalam 24 jam terakhir, yakni sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rekor Kasus Positif-Meninggal

Kasus baru virus corona di tanah air mencatatkan rekor pada hari ini, Senin(5/7). Ada 29.745 kasus baru dalam sehari yang mana merupakan tertinggi selama Covid-19 mewabah di Indonesia.

Kasus kematian baru sebanyak 558 orang, sementara pasien yang sembuh bertambah 14.416 orang. Jika ditotal, kasus positif di Indonesia telah mencapai 2.313.829, dengan 1.942.690 di antaranya telah sembuh, 309.999 dirawat dan 61.140 meninggal dunia.

Semua RS Nyaris Penuh

Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) mewanti-wanti kepada masyarakat bahwa kondisi tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit (RS) rujukan pasien terpapar virus corona di Indonesia nyaris penuh, terutama di Pulau Jawa.

Sekretaris Jenderal PERSI Lia Gardenia Partakusuma mengatakan kondisi melonjaknya jumlah BOR RS ini selaras dengan meningkatnya jumlah pasien terpapar covid-19 dengan gejala sedang hingga kritis sejak awal Juni 2021.

Peti Jenazah Kian Sulit

Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia menyatakan peti jenazah untuk memakamkan pasien dengan protokol Covid-19 mulai sulit dicari. Kondisi itu merupakan dampak dari pasien meninggal yang terus melonjak.

Bahkan, data per Senin (5/7) mencatat terjadi rekor kematian covid-19 dengan penambahan sebanyak 558 orang yang meninggal dalam sehari.

Kantor Tak Patuh PPKM Darurat

Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji menyatakan masih banyak perusahaan yang mempekerjakan pegawainya di kantor. Padahal, aturan PPKM Darurat menghendaki semua 100 persen pegawai harus bekerja di rumah atau work from home.

Mulyo Aji menyampaikan hal tersebut saat meninjau pos penyekatan PPKM Darurat di kawasan Lampiri, Jakarta Timur, yang menjadi perbatasan antara Bekasi dan Jakarta. Dia melihat masih banyak pengendara kendaraan bermotor yang melintas karena urusan pekerjaan.

Uji Coba Telemedicine

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan layanan telemedicine atau layanan telekomunikasi untuk memberikan informasi dan pelayanan medis jarak jauh akan mulai dilakukan dengan uji coba di DKI Jakarta, Selasa (6/7) besok.

Layanan telemedicine memiliki fasilitas konsultasi dokter hingga pengiriman obat. Layanan ini akan dilakukan secara gratis dan ditujukan bagi pasien terpapar virus corona dengan gejala ringan atau tanpa gejala yang sedang melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Capaian Dosis Vaksin

Data Kemenkes per Senin (5/7) Pukul 12.00 WIB tercatat sebanyak 32.302.268 orang telah menerima suntikan dosis vaksin virus corona. Sementara baru 14.035.934 orang telah rampung menerima dua dosis suntikan vaksin covid-19 di Indonesia.

Itu artinya, target vaksinasi pemerintah baru menyentuh 17,79 persen dari sasaran vaksinasi yang menerima suntikan dosis pertama. Sedangkan suntikan dosis kedua baru berada di angka 7,73 persen.

Ancaman Bui Pelanggar PPKM Darurat

Aparat penegak hukum akan menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap pelanggar PPKM Darurat Jawa-Bali. Ancaman hukuman maksimal pidana penjara satu tahun dan denda Rp1 juta rupiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan instruksi tersebut termaktub dalam Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021.

(khr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER