Laman JakEvo untuk mendaftar Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sempat mengalami gangguan atau down, Senin (5/7) siang hingga sore. Pasalnya, ada jutaan orang yang mengakses laman tersebut secara bersamaan.
"Hari ini sistemnya masih uji coba. Perlu saya sampaikan, sistem tadi pagi sampai siang mengalami hang sampai sore. Karena kapasitas untuk menampung aplikasi 1 juta pendaftar bersamaan. Hari ini yang masuk 17 juta," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/7).
STRP merupakan salah satu syarat bagi pekerja yang hendak masuk Ibu Kota selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat. Surat ini khusus untuk pekerja yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya, pekerja dapat mendaftarkan STRP secara pribadi. Namun, dengan kejadian siang tadi yang membuat laman Jakevo sempat down, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan bahwa pendaftaran untuk mengajukan STRP bakal diserahkan secara kolektif ke perusahaan.
Selain itu, Anies juga meminta agar pekerja-pekerja di luar sektor esensial dan kritikal untuk tidak mengajukan STRP. Ia meminta pekerja di luar sektor itu mematuhi aturan untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Kalau 17 juta, itu artinya banyak orang yang sesungguhnya bukan sektor esensial dan kritikal ikut daftar. Kami imbau, hanya sektor esensial dan kritikal yang perlu dan bisa mengajukan registrasi," ujar Anies.
Anies juga mengatakan, untuk ASN yang bekerja di Jakarta juga tidak memerlukan STRP. Sebab, pegawai pemerintahan termasuk dalam sektor yang dikecualikan.
"Kami juga meminta pada ASN untuk tidak mengurus tanda registrasi. Hanya perlu bawa bukti tanda kepegawaian. Cukup itu tanpa harus registrasi," pungkasnya.