Gerebek Hotel di Jaksel, Polisi Amankan 15 Terapis

CNN Indonesia
Selasa, 06 Jul 2021 10:24 WIB
Ilustrasi terapis. Sebuah hotel di kawasan Kebayoran Lama, Jaksel, digerebek polisi awal pekan ini karena menyediakan layanan pijat di tengah PPKM Darurat. (Pixabay/Mariolh)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menggerebek hotel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan lantaran diduga membuka layanan pijat di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pada Senin (5/7).

"Ditemukan satu kegiatan yang kami duga melanggar instruksi Mendagri dan Keputusan Gubernur, dimana kegiatan tersebut spa dan pijat dilaksanakan di hotel G2," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Ardiansyah kepada wartawan, Selasa (6/7).

Polisi menilai seharusnya tak ada tempat rekreasi atau pariwisata yang dibuka selama masa PPKM Darurat, mengingat penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta telah menyentuh level 4.

Dalam proses tersebut, diduga pengelola hotel secara diam-diam menyelenggarakan kegiatan yang bertentangan dengan aturan-aturan selama PPKM Darurat.

Polisi pun mengamankan belasan terapis pijat dan seorang pengelola dalam penggerebekan tersebut.

"Ada 15 terapis pijat, dikelola satu orang dengan inisial AC," ucap dia.

Pihak kepolisian mengumpulkan bukti-bukti untuk menjerat AC dengan Pasal 93 Junto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, kemudian Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ancaman satu tahun dan denda Rp100 juta," tambah Azis.

Sebelumnya, polisi juga sempat mengamankan 60 warga negara asing (WNA) di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara karena kedapatan membuka kafe hingga spa selama PPKM Darurat berlaku.

Selain itu, polisi juga menangkap puluhan pelaku usaha lain di wilayah DKI Jakarta yang masih membandel. Tercatat, beberapa diantaranya dinyatakan positif Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan patroli untuk memastikan PPKM Darurat berjalan optimal, sehingga upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 bisa berhasil.

"Regulasi dibuat ini bukan untuk menyesatkan masyarakat tapi menyelamatkan masyarakat dari pandemi Covid," ujarnya.

(mjo/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK