DKI Sebar Mobil Darurat Evakuasi Pasien Covid di 42 Kecamatan

CNN Indonesia
Rabu, 07 Jul 2021 10:34 WIB
Warga Jakarta bisa menghubungi kontak kepala satuan layanan perhubungan di 42 kecamatan apabila membutuhkan kendaraan untuk mengevakuasi warga terpapar Covid-19
Warga Jakarta bisa menghubungi kontak kepala satuan layanan perhubungan di 42 kecamatan apabila membutuhkan kendaraan untuk mengevakuasi warga terpapar Covid-19 Foto: CNN Indonesia/Adi Maulana
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan kendaraan untuk mengevakuasi warga yang terpapar virus corona (Covid-19). Warga tinggal menghubungi nomor-nomor Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Perhubungan yang ada di 42 kecamatan.

Hal tersebut diketahui dari informasi yang beredar di aplikasi WhatsApp. Pelaksana tugas (Plt) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sabdo Kurnianto sudah membenarkan mengenai informasi itu.

"Apabila lurah, RW, RT, masyarakat di DKI Jakarta membutuhkan kendaraan untuk mengevakuasi warga yang terpapar Covid-19 membutuhkan kendaraan penjemputan pasien Covid-19, dapat menghubungi Kasatpel Perhubungan pada Dinas Perhubungan yang ada di 42 kecamatan," demikian bunyi informasi tersebut, sebagaimana dikutip Rabu (7/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam informasi itu disebutkan bahwa kendaraan mobil multifungsi dari kendaraan Dinas Perhubungan stand by membantu masyarakat apabila keadaan sulit memperoleh ambulans.

Kasatpel Kecamatan Senen Firdaus Burhanudin juga membenarkan informasi itu. Namun begitu, menurut dia, mobil-mobil itu harus berkoordinasi dengan Puskesmas setempat sebelum mengantar pasien.

"Puskesmas yang menghubungi kami, sehingga kami yang datang ke Puskesmas. Atau Puskesmas koordinasi terkait penjemputan pasien yang isoman, apakah pasien berada di Puskesmas atau di kediamannya," kata Firdaus.

Menurut Firdaus, pihaknya tidak bisa sembarangan mengantar pasien positif tanpa rujukan dari fasilitas kesehatan. Sebab, dalam beberapa kejadian, ada pasien yang ditolak oleh pihak lokasi isolasi karena bukan pasien rujukan.

"Karena rujukan keluar dari Puskesmas, surat rujukan itu diisi oleh puskesmas sebagai pemberi rujukan. Di bawahnya diisi oleh pihak RS atau tempat isoman. Itu mereka yang mengisi

"Seandainya tidak memiliki rujukan, objek isoman akan menolak pasien tersebut," imbuhnya.

Selain itu, menurut dia, dalam prosedur, pengantaran pasien positif Covid-19 itu harus mendapat pendampingan dari tenaga pemandu Dinas Kesehatan. Tanpa tenaga pemandu, mereka juga akan ditolak di tempat isolasi.

"Walaupun pasien punya rujukan, kalau diantar tanpa didampingi oleh tenaga pemandu dari kesehatan juga akan ditolak. Seperti itu," ungkapnya.

(dmi/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER