Penularan Covid-19 dilaporkan Satgas Penanganan Covid-19 sudah sangat mengkhawatirkan. Hingga Senin (5/7), tercatat ada 2,31 juta orang terkonfirmasi positif dan 61.140 jiwa meninggal dunia.
Penasihat Menko Bidang Maritim dan Investasi Damar Susilaradeya mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali ditetapkan agar masyarakat tetap di rumah dan berdampak pada penularan Covid-19.
"Sebenarnya untuk PSBB dan PPKM Darurat memang tidak jauh berbeda, namun memang untuk kali penerapan PPKM Darurat jauh lebih ketat," kata Damar pada Dialog Produktif yang diselenggarakan KPCPEN dan ditayangkan di FMB9ID_IKP, Selasa (6/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi di Jakarta saat ini disebut sebagai gambaran bahwa PPKM Darurat harus dijalankan dengan maksimal. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, jumlah kasus aktif harian di ibu kota tercatat lebih tinggi, mencapai 91 ribu kasus per hari. Pada Februari lalu, kasus aktif harian tercatat di angka 25 ribu.
"Semuanya membutuhkan pertolongan medis, dan penambahannya juga bukan hanya 2 digit, melainkan hingga 4 digit besar," katanya.
PPKM Darurat diharapkan dapat membatasi mobilitas masyarakat sehingga menekan penyebaran Covid-19. Pemda DKI Jakarta sendiri telah mempersiapkan segala kebutuhan untuk mengurangi penularan, sementara Dinas Kesehatan setempat terus meningkatkan ketersediaan SDM.
Dari 193 rumah sakit di Jakarta, ujar Widyastuti, ada 24 ribu tempat tidur yang bisa difungsikan secara normal. Lonjakan kasus membuat penambahan 13 ribu tempat tidur khusus Covid-19, di mana 50 persen di antaranya sudah terisi. Rumah sakit juga mendapat bantuan berupa tenda dan velbed.
Damar menegaskan, dalam PPKM Darurat juga harus memperkuat 3T atau testing, tracing, dan treatment. Bila merasa ada sedikit saja gejala pada tubuh, Damar mendorong untuk dilakukan tes. Jika hasilnya ternyata positif, maka akan langsung dilakukan pelacakan dan perawatan.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes. Pol. Ahmad Ramadan mengungkapkan, kepolisian melakukan Operasi Aman Nusa 2 yang berfokus pada penanganan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat, juga pengamanan dan distribusi vaksin, sampai pengamanan vaksinasi, dan penegakan hukum terhadap oknum yang terbukti menimbun alat kesehatan atau melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
"Ini kita bisa kenakan Undang-Undang Perdagangan, Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dan kita ancam hukuman penjara 6 tahun," ujarnya.
Dalam penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, sektor esensial, krusial, dan kritikal masih diizinkan berkegiatan. Misalnya, pembatasan jam operasional di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Tempat ibadah, pusat perbelanjaan, tempat rekreasi, kegiatan kesenian, dan olah raga ditutup sementara. Lalu, warung makanan dan minuman hanya boleh menerima pesanan antar dan tidak boleh ada yang makan di tempat.
Pada sektor transportasi, kapasitas kendaraan umum ditetapkan maksimal 70 persen dengan jam operasional menyesuaikan peraturan yang berlaku. Sementara kegiatan konstruksi dan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan dan logistik diizinkan berjalan 100 persen, namun tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
(rea)