Anies Sidak Lagi, Warga Terpantau Masih Ramai Kerja di Kantor

CNN Indonesia
Rabu, 07 Jul 2021 12:22 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan saat sidak ke Stasiun Cikini mendapati masih banyak warga berangkat kerja kantoran. Dia memastikan tak bakal tinggal diam.
Ilustrasi aktivitas pekerja kantoran di Jakarta. Foto: CNN Indonesia/Adi Maulana
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan masih banyak pekerja yang melakukan mobilitas ke daerah Ibu Kota. Padahal, pekerja itu berasal dari perusahaan-perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal.

Hal tersebut diungkapkan Anies saat meninjau Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/7). Anies menyebut, para pekerja itu terpaksa bekerja karena perusahaan masih mengharuskan mereka ke kantor.

"Kita sama-sama review dan menemukan bahwa masih banyak perusahaan-perusahaan yang mengharuskan pekerjanya yang masuk, padahal perusahaan tersebut tak bergerak di bidang kritikal dan esensial," kata Anies di Cikini, Rabu (7/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Anies, pekerja pasti mengikuti aturan perusahaan. Oleh sebab itu, ia meminta para petinggi maupun pemilik perusahaan untuk bertanggung jawab dengan melindungi para pekerjanya.

"Ini bukan hanya soal peraturan, tapi ini soal keselamatan. Bukan soal untung rugi, tapi soal nyawa. Karena ini yang kita saksikan tadi masih banyak mereka yang diharuskan masuk," jelas Anies.

"Walaupun bidangnya bukan bidang esensial, ada perhotelan, penjaga toko, perusahaan perkebunan, pertambangan, yang itu semua bukan masuk kategori esensial dan kritikal," kata dia menambahkan.

Anies mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut ke perusahaan-perusahaan bersangkutan. Ia memastikan, perusahaan di luar sektor esensial yang masih mewajibkan pekerjanya datang ke kantor bakal mendapatkan sanksi.

"Jadi kita catat perusahaannya, maka yang diproses perusahaannya, nanti perusahaan tersebut yang didatangi oleh tim kita, jadi tidak ada yang dipulangkan, tapi perusahaan tempat mereka bekerja akan didatangi dan akan diberikan sanksi," pungkasnya.

Selama PPKM Darurat, kantor atau perusahaan yang bekerja di sektor esensial atau kritikal dapat beroperasi dengan membatasi kapasitas 50 persen. Sementara, untuk sektor-sektor di luar itu wajib menerapkan aturan bekerja dari rumah atau work from home 100 persen.

(dmi/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER