Seorang mahasiswa berinisial A (24) divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti menjadi perantara atau kurir sabu oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan penjara," kata ketua majelis hakim I Made Yuliada dalam sidang yang berlangsung virtual di PN Denpasar, Kamis (8/7).
Yuliada mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari terdakwa diperoleh barang bukti berupa tujuh buah plastik klip bening yang berisi kristal sabu dengan berat keseluruhan 12,78 gram.
Sebelumnya, terdakwa melakukan transaksi narkoba di Jalan Pulau Panjang, Denpasar Barat. Kemudian, Polda Bali melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan diperoleh barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 12,78 gram netto.
Paket sabu itu diperoleh seseorang bernama Om Jack yang menghubungi terdakwa. Dari sana terdakwa diminta mengambil sabu di wilayah Ubung, Denpasar.
Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi 13 paket. Namun tersisa tujuh paket yang belum dijual.
Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp50.000 untuk per paket sabu yang terjual. Terdakwa sudah menerima upah sebesar Rp500 ribu dari Om Jack.
(antara/fra)