UPDATE CORONA 10 JULI

35.094 Kasus Positif Covid-19 Harian, 826 Orang Meninggal

tim | CNN Indonesia
Sabtu, 10 Jul 2021 16:40 WIB
Per Sabtu (10/7), kasus positif Corona totalnya mencapai 2.491.006 orang, dengan 2.052.109 di antaranya sembuh dan 65.457 meninggal.
Ilustrasi penanganan kasus Covid-19. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus baru positif Covid-19 di Indonesia per hari ini, Sabtu (10/7) bertambah 35.094 orang. Sehingga, total kasus Virus Corona di Indonesia mencapai 2.491.006 jiwa.

"[Bertambah] 35.094, [total] 2.491.006," dikutip dari data Satgas Covid-19, Sabtu (10/7).

Penambahan kasus harian itu menunjukkan tren penurunan usai dua hari berturut ada di angka 38 ribu atau angka tertinggi selama pandemi, yakni 38.391 pada Kamis (8/7), dan 38.124 pada Jumat (9/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satgas juga melaporkan angka kesembuhan hari ini mencapai 28.561 orang. Ini membuat total angka pasien sembuh mencapai 2.052.109 orang.

Sementara, kasus kematian mencapai 826 jiwa, dan membuat total angka kasus meninggal mencapai 65.457 orang.

Di samping itu, ada penambahan 5.707 kasus aktif, yang membuat jumlah orang yang masih terpapar Corona saat ini totalnya adalah 373.440 orang.

Satgas juga mencatat ada ada 135.378 suspek serta ada pemeriksaan 194.559 spesimen per hari ini.

Sehari sebelumnya, Jumat (9/7), total kasus Virus Corona di Indonesia mencapai 2.455.912 orang, dengan 64.631 orang di antaranya meninggal dan kasus sembuh mencapai 2.023.548.

Pemerintah sendiri sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali dan 15 daerah di luar wilayah itu, merespons lonjakan Covid-19 pascalibur Idulfitri dan akibat varian Delta.

Insert Artikel - Waspada Virus CoronaInsert Artikel - Waspada Virus Corona. (Foto: CNN Indonesia/Fajrian)

Ketentuan PPKM darurat itu di antaranya adalah penerapan 100 persen kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi sektor non-esensial, sementara sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, diberlakukan 50 persen kerja di kantor (WFO).

Selain itu, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online; supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Restoran dan tempat makan hanya diperbolehkan menerima pesan antar atau delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Meski demikian, Pemerintah merevisi aturan pada PPKM Jawa-Bali terkait tempat ibadah, dari yang tadinya ditutup menjadi menjadi tidak mengadakan kegiatan peribadatan dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

(arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER