Gagap Pemerintah dan Potensi PPKM Darurat Berjilid
CNN Indonesia
Senin, 12 Jul 2021 11:22 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Pemerintah dinilai gagap menerapkan aturan yang dibuat sendiri selama PPKM Darurat Jawa-Bali. Ilustrasi (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah masalah muncul sepanjang pekan pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ahli menilai pemerintah gagap menerapkan aturannya sendiri dalam upaya penanganan pandemi Covid-19.
Sembilan hari PPKM Darurat berjalan, sudah ada enam aturan yang diterbitkan pemerintah.
Aturan pertama yang diterbitkan adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021. Instruksi ini mengumumkan penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada hari yang sama, pemerintah menerbitkan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021. Aturan itu merevisi ketentuan sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat.
Kemudian, ada Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 yang mengatur PPKM Mikro di luar Jawa-Bali. Pembatasan ini lebih longgar meski kriteria tingkat penularan sama dengan PPKM Darurat.
Pelaksanaan di lapangan, terutama soal pembatasan operasional perkantoran, menimbulkan konflik antara pemerintah dan perusahaan. Akhirnya, pemerintah merevisi ketentuan sektor nonesensial, esensial, dan kritikal lewat Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021.
Pemerintah juga merevisi aturan pembatasan kegiatan tempat ibadah usai dikritik kelompok agama. Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 tak lagi menyebut penutupan rumah ibadah, hanya meminta kegiatan peribadatan berjamaah ditiadakan sementara.
Terakhir, Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021 yang merevisi aturan PPKM Mikro. Pemerintah mengubah kebijakan di 15 kabupaten/kota dari PPKM Mikro menjadi menerapkan PPKM Darurat selama 12-20 Juli.
Permasalahan tak hanya terletak pada perumusan aturan. Eksekusi aturan PPKM Darurat di lapangan pun mengundang tanya.
Misalnya, saat petugas PPKM Darurat menyetop anggota Paspampres di Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (7/7). Petugas adu mulut dengan anggota Paspampres. Bahkan, sejumlah petugas mengamankan anggota Paspampres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Komandan Paspampres Mayjen Agus Subianto pun membela anak buahnya. Ia menyebut petugas PPKM Darurat tak paham aturan. Agus mengingatkan sejumlah orang, termasuk di sektor keamanan, boleh tetap bekerja saat PPKM Darurat.
Masalah lainnya ketika petugas PPKM Darurat diserang warga di Kecamatan Kenjeran, Surabaya saat melakukan patroli protokol kesehatan Covid-19. Bentrokan berlangsung saat petugas menutup warung yang melanggar ketentuan jam operasional pada Sabtu (10/7) lalu.
Ada pula penertiban PPKM Darurat yang jadi bulan-bulanan warganet. Sebuah video di media sosial memperlihatkan aparat keamanan meminta kios tambal ban tutup dan beroperasi secara online.
Analis kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai karut-marut PPKM Darurat terjadi karena pemerintah tidak siap. Trubus menyebut pemerintah gagap menerapkan aturan yang dibuat sendiri.
Trubus berpendapat pemerintah terburu-buru dalam merumuskan kebijakan PPKM Darurat. Akibatnya, berbagai aturan tidak matang dan terus direvisi di tengah jalan.
"Itu semua mengindikasikan ketidaksiapan, perencanaan lemah. Semuanya serba terburu-buru, panik, bingung, yang penting ada kebijakannya, maunya cepet covid bisa ditangani," kata Trubus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (12/7).
Trubus mencontohkan perubahan aturan soal tempat ibadah. Ia mempertanyakan pelonggaran aturan saat pembatasan belum berhasil menurunkan jumlah kasus Covid-19.
Berlanjut ke halaman berikutnya...
Trubus juga mengkritisi penghapusan aturan hajatan atau resepsi pernikahan. Ia bertanya-tanya kenapa tak dari awal pemerintah meniadakan acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu.
"Bingung kita. Kebijakan itu seperti test the water, menguji publik, lalu nanti diubah. Enggak bisa aturan itu berubah-ubah, nanti yang terjadi perilaku masyarakat berubah-ubah," ujarnya.
Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko juga menyoroti pelaksanaan PPKM Darurat yang kurang optimal. Ia menilai hal ini terjadi karena landasan hukum yang dibuat pemerintah kurang kuat.
Miko berpendapat pemerintah perlu memperpanjang PPKM Darurat. Menurutnya, pelaksanaan yang telah berjalan baru tahap pengenalan dan masih banyak kekurangan.
"Kalau enggak diperpanjang, enggak mungkin. Kalau enggak diperpanjang, pemerintah kita rela membunuh rakyatnya," kata Miko saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (12/7).
Miko menyampaikan saat ini rumah sakit masih penuh. Ia menyarankan PPKM Darurat tetap diterapkan hingga fasilitas kesehatan kembali pulih.
"Diperpanjang sampai rumah sakit kapasitasnya longgar lagi. Minimal sampai BOR (bed occupancy rate/tingkat keterisian rumah sakit) 60 persen di Jawa-Bali," ujarnya.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA mengatakan pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat beberap hari sebelum PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli. Ia menyebut perpanjangan PPKM Darurat menjadi salah satu opsi.
"Pemerintah akan mengevaluasi menjelang berakhirnya beberapa hari sebelum tanggal 20. Perpanjangan adalah salah satu opsi," kata Safrizal.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut pergerakan atau mobilitas masyarakat masih tinggi, meski telah diterapkan PPKM Darurat Jawa dan Bali sejak 3 Juli lalu. Menurutnya, mobilitas masyarakat hanya turun 30 persen sejak penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Selama PPKM Darurat lonjakan kasus Covid-19 terus terjadi dan beberapa kali pecah rekor. Tambahan kasus harian tertinggi mencapai pada 8 Juli dengan 38.391 kasus.
Hingga kemarin, Minggu (12/7), total kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 2.527.203 orang. Dari jumlah tersebut, 2.084.724 orang dinyatakan sembuh,66.464 orang meninggal dunia, dan 376.015 masih dalam perawatan maupun isolasi mandiri.
Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah masalah muncul sepanjang pekan pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ahli menilai pemerintah gagap menerapkan aturannya sendiri dalam upaya penanganan pandemi Covid-19.
Sembilan hari PPKM Darurat berjalan, sudah ada enam aturan yang diterbitkan pemerintah.
Aturan pertama yang diterbitkan adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021. Instruksi ini mengumumkan penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada hari yang sama, pemerintah menerbitkan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021. Aturan itu merevisi ketentuan sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat.
Kemudian, ada Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 yang mengatur PPKM Mikro di luar Jawa-Bali. Pembatasan ini lebih longgar meski kriteria tingkat penularan sama dengan PPKM Darurat.
Pelaksanaan di lapangan, terutama soal pembatasan operasional perkantoran, menimbulkan konflik antara pemerintah dan perusahaan. Akhirnya, pemerintah merevisi ketentuan sektor nonesensial, esensial, dan kritikal lewat Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021.
Pemerintah juga merevisi aturan pembatasan kegiatan tempat ibadah usai dikritik kelompok agama. Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 tak lagi menyebut penutupan rumah ibadah, hanya meminta kegiatan peribadatan berjamaah ditiadakan sementara.
Terakhir, Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021 yang merevisi aturan PPKM Mikro. Pemerintah mengubah kebijakan di 15 kabupaten/kota dari PPKM Mikro menjadi menerapkan PPKM Darurat selama 12-20 Juli.
Permasalahan tak hanya terletak pada perumusan aturan. Eksekusi aturan PPKM Darurat di lapangan pun mengundang tanya.
Misalnya, saat petugas PPKM Darurat menyetop anggota Paspampres di Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (7/7). Petugas adu mulut dengan anggota Paspampres. Bahkan, sejumlah petugas mengamankan anggota Paspampres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Komandan Paspampres Mayjen Agus Subianto pun membela anak buahnya. Ia menyebut petugas PPKM Darurat tak paham aturan. Agus mengingatkan sejumlah orang, termasuk di sektor keamanan, boleh tetap bekerja saat PPKM Darurat.
Masalah lainnya ketika petugas PPKM Darurat diserang warga di Kecamatan Kenjeran, Surabaya saat melakukan patroli protokol kesehatan Covid-19. Bentrokan berlangsung saat petugas menutup warung yang melanggar ketentuan jam operasional pada Sabtu (10/7) lalu.
Ada pula penertiban PPKM Darurat yang jadi bulan-bulanan warganet. Sebuah video di media sosial memperlihatkan aparat keamanan meminta kios tambal ban tutup dan beroperasi secara online.
Analis kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai karut-marut PPKM Darurat terjadi karena pemerintah tidak siap. Trubus menyebut pemerintah gagap menerapkan aturan yang dibuat sendiri.
Trubus berpendapat pemerintah terburu-buru dalam merumuskan kebijakan PPKM Darurat. Akibatnya, berbagai aturan tidak matang dan terus direvisi di tengah jalan.
"Itu semua mengindikasikan ketidaksiapan, perencanaan lemah. Semuanya serba terburu-buru, panik, bingung, yang penting ada kebijakannya, maunya cepet covid bisa ditangani," kata Trubus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (12/7).
Trubus mencontohkan perubahan aturan soal tempat ibadah. Ia mempertanyakan pelonggaran aturan saat pembatasan belum berhasil menurunkan jumlah kasus Covid-19.
Berlanjut ke halaman berikutnya...
PPKM Darurat Perlu Diperpanjang
Pemerintah diminta memperpanjang PPKM Darurat untuk menekan laju penularan virus corona. Ilustrasi (CNN Indonesia/Adi Maulana)
Trubus juga mengkritisi penghapusan aturan hajatan atau resepsi pernikahan. Ia bertanya-tanya kenapa tak dari awal pemerintah meniadakan acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu.
"Bingung kita. Kebijakan itu seperti test the water, menguji publik, lalu nanti diubah. Enggak bisa aturan itu berubah-ubah, nanti yang terjadi perilaku masyarakat berubah-ubah," ujarnya.
Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko juga menyoroti pelaksanaan PPKM Darurat yang kurang optimal. Ia menilai hal ini terjadi karena landasan hukum yang dibuat pemerintah kurang kuat.
Miko berpendapat pemerintah perlu memperpanjang PPKM Darurat. Menurutnya, pelaksanaan yang telah berjalan baru tahap pengenalan dan masih banyak kekurangan.
"Kalau enggak diperpanjang, enggak mungkin. Kalau enggak diperpanjang, pemerintah kita rela membunuh rakyatnya," kata Miko saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (12/7).
Miko menyampaikan saat ini rumah sakit masih penuh. Ia menyarankan PPKM Darurat tetap diterapkan hingga fasilitas kesehatan kembali pulih.
"Diperpanjang sampai rumah sakit kapasitasnya longgar lagi. Minimal sampai BOR (bed occupancy rate/tingkat keterisian rumah sakit) 60 persen di Jawa-Bali," ujarnya.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA mengatakan pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat beberap hari sebelum PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli. Ia menyebut perpanjangan PPKM Darurat menjadi salah satu opsi.
"Pemerintah akan mengevaluasi menjelang berakhirnya beberapa hari sebelum tanggal 20. Perpanjangan adalah salah satu opsi," kata Safrizal.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut pergerakan atau mobilitas masyarakat masih tinggi, meski telah diterapkan PPKM Darurat Jawa dan Bali sejak 3 Juli lalu. Menurutnya, mobilitas masyarakat hanya turun 30 persen sejak penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Selama PPKM Darurat lonjakan kasus Covid-19 terus terjadi dan beberapa kali pecah rekor. Tambahan kasus harian tertinggi mencapai pada 8 Juli dengan 38.391 kasus.
Hingga kemarin, Minggu (12/7), total kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 2.527.203 orang. Dari jumlah tersebut, 2.084.724 orang dinyatakan sembuh,66.464 orang meninggal dunia, dan 376.015 masih dalam perawatan maupun isolasi mandiri.