Tak Percaya Covid-19, Dokter Lois Diduga Langgar UU Wabah
Dokter Lois Owen ditangkap polisi karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Lois menjadi perbincangan di media sosial setelah membuat pernyataan bahwa dirinya tak percaya Covid-19.
"Iya tepat sekali (berkaitan UU Wabah Penyakit Menular)," kata dokter Tirta saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (12/7).
Tirta telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait kasus ini. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli dari Kementerian Kesehatan.
Selain dirinya, kata Tirta, ada empat saksi lain yang juga telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Saya jadi saksi, saksinya ada 5," ujarnya.
Tirta menjelaskan ada tiga hal yang dipermasalahkan oleh pihak kepolisian dalam kasus Lois ini. Pertama, soal pernyataan Lois yang menganggap bahwa Covid-19 tidak ada.
"Itu sudah masalah dan video dia yang Covid itu nyebar sampai ke nasional, itu yang menyebabkan masalah pertama," ucap Tirta.
Kedua, adalah pernyataan Lois yang menyebut bahwa orang yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 itu meninggal karena interaksi obat.
Permasalahan ketiga, soal pengakuan Lois bahwa dirinya merupakan seorang dokter. Padahal, menurut Tirta, Lois tidak terdaftar sebagai anggota aktif di IDI dan Surat Tanda Registrasi (STR) sudah mati sejak 2017.
"Makanya IDI bilang dia tidak terdaftar aktif di anggota IDI dan STR-nya mati 2017, nah orang yang tidak aktif di IDI dan STR-nya mati itu dipertanyakan statusnya, ke mana aja kamu dari 2017, kenapa enggak diurus dokternya," tutur Tirta.
Lebih lanjut, Tirta mengungkapkan bahwa IDI sempat berencana melaporkan Lois ke pihak berwajib. Namun, ternyata kepolisian lebih dulu bergerak dan menangkap Lois.
"Dari Kapolri sendiri yang minta ini dilimpahkan ke Bareskrim Polri karena atensi hoaksnya sudah nasional banget sampai ada ditunggangin beberapa oknum, seakan-seakan pemerintah tuh jadi ada orang-orang yang anti-pemerintah gabung di sini, jadi narasinya jadi provokasi," ucap Tirta.
Polda Metro Jaya telah menangkap Lois pada Minggu (11/7). Belakangan, kasus ini telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Kemarin Minggu diamankan Polda Metro, hari ini dilimpahkan ke Mabes Polri," kata Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (12/7).