Kapolres Jayapura Kota Kombes Gustav R Urbinas mengatakan 23 orang yang diamankan aparat saat demonstrasi tolak otsus jilid II di sejumlah wilayah merupakan koordinator dan provokator massa yang melakukan tindakan anarkistis.
"23 orang tersebut merupakan koordinator aksi dan provokasi. Melakukan pelemparan," kata Gustav dalam keterangannya, Kamis (15/7).
Ia mengatakan, aparat melakukan pembubaran paksa aksi demonstrasi itu lantaran tidak mengantongi izin. Saat diimbau untuk bubar, kata dia, massa kemudian melempari petugas dengan batu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan video viral di media sosial itu, kami melakukan tindakan tegas lantaran massa aksi melakukan perlawanan dengan cara melempar petugas saat hendak dibubarkan oleh pihak kepolisian," ujarnya.
Baca juga:RUU Otsus Papua Disahkan DPR Hari Ini |
Ia menjelaskan, puluhan massa yang diamankan itu telah berada di Mapolresta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kami menilai aksi demo tersebut telah melanggar protokol kesehatan. Sudah jelas, tidak ada demo dimasa pandemi Covid-19, apalagi aksi tadi ratusan orang berkumpul tidak menerapkan masker dan menjaga jarak," ujarnya.
Direktur LBH Papua, Emmanuel Gobay sebelumnya mengatakan sebanyak 23 mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) ditangkap oleh polisi saat menggelar unjuk rasa menolak Otonomi Khusus Papua Jilid II di beberapa lokasi berbeda, Rabu (14/7).
Gobay menyebut penangkapan juga dibarengi aksi represif aparat kepolisian sehingga mengakibatkan lima mahasiswa terluka. Para mahasiswa yang ditangkap langsung dibawa ke Mapolres Jayapura.
Dugaan aksi represif terhadap lima mahasiswa Papua terjadi di kawasan Uncen Bawah, Abepura, dengan jumlah korban 3 mahasiswa. Lalu satu orang lain mengalami kekerasan di Uncen Atas Waena dan yang lainnya di sekitar wilayah Dok 8.
"Alasan penahanan massa aksi mahasiswa dan Pemuda ini dikarenakan mereka tidak membubarkan diri saat diminta bubar sehingga pihak kepolisian mengamankan massa aksi ke Mapolresta Jayapura," kata Gobay.
(ain/ain)