PPKM Darurat, Pemerintah Susun Langkah Hindari PHK

KPCPEN | CNN Indonesia
Kamis, 15 Jul 2021 10:13 WIB
Pemerintah berusaha menekan dampak pandemi, antara lain dengan menyusun langkah guna menghindari PHK atau karyawan yang dirumahkan pada masa PPKM Darurat.
Ilustrasi pekerja yang sedang menjalani kerja dari rumah (work from home). (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tak hanya berupaya menurunkan lonjakan kasus Covid-19, pemerintah Indonesia juga berusaha menekan berbagai dampak pandemi, antara lain dengan menyusun langkah guna menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atau karyawan yang dirumahkan pada masa PPKM Darurat.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi menyatakan, Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk segera menerbitkan aturan mengenai penafsiran kerja dari rumah atau work from home. Hal itu dinilai perlu agar tak ada perbedaan pandangan mengenai WFH.

Pada aturan tersebut, juga akan dipaparkan terkait definisi dirumahkan yang berpotensi berdampak pada pengurangan upah buruh dan pekerja. Menurut Dedy, kebijakan tersebut diambil melalui pertimbangan bahwa banyak pekerja terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPCPEN(Foto: Arsip KPCPEN)

Selain itu, lanjutnya, dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM Darurat, Menteri Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan di tempat kerja."Saat ini pemerintah sedang dengan serius menyusun langkah-langkah untuk menghindari PHK karyawan dan di saat yang bersamaan menyelamatkan perusahaan," ujar Dedy pada Rabu (14/7).

"Surat edaran meliputi upaya vaksinasi, pengadaan masker dan perlengkapan kesehatan, penyediaan sarana isolasi mandiri, dan hal lainnya yang diperlukan dalam kaitannya dengan penanganan Covid-19 di tempat kerja," kata Dedy.

(rea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER