Tiga anak buah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. Mereka dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait izin ekspor benih lobster (benur).
Para anak buah Edhy tersebut yakni Andreau Misanta Pribadi dan Safri selaku staf khusus Edhy, serta Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan enam bulan," ujar ketua hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teruntuk Amiril, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak punya harta benda untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana selama satu tahun," kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan hal yang memberatkan bagi para terdakwa yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Para terdakwa juga tidak memberikan teladan yang baik untuk membantu Edhy dalam melaksanakan tugas sebagai menteri.
Adapun hal yang meringankan yakni para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Dalam perkara ini, hakim juga menyatakan dua terdakwa lain yaitu Ainul Faqih selaku staf istri Edhy dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ainul dan Siswadhi divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.
Lihat Juga : |
Usai divonis, hanya Siswadhi yang menyatakan menerima putusan. Sedangkan empat terdakwa lainnya mengatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum memutuskan menerima atau banding.
(ryn/fra)