Polisi meringkus tersangka berinisial R (24) yang terlibat dalam pembuatan surat rapid antigen palsu. Penangkapan dilakukan di wilayah Manokwari, Papua Barat pada Jumat (2/7) lalu.
Tersangka mencatut nama milik sebuah apotek dan laboratorium klinis di wilayah Manokwari untuk membuat surat palsu tersebut.
"Surat tersebut digunakan oleh pelaku perjalanan laut dari Kabupaten Manokwari dengan tujuan Teluk Wondama," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Ilham Saparona saat dikonfirmasi, Kamis (15/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan bahwa pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa cap atau stampel dengan logo laboratorium Editha Dearni serta logo Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Menurutnya, dia memalsukan hasil tes tersebut dengan mengedit surat yang dimilikinya dengan cara discan. Kemudian, dia menandatangani surat itu secara pribadi.
Pelaku merupakan pekerja di salah satu jasa pengetikan sejak Mei 2021 lalu. Dia kemudian memalsukan surat antigen dengan mematok harga sekitar Rp100 ribu.
"Pelaku melakukan pemalsuan dengan motif untuk mencari keuntungan dan biaya hidup sehari-hari," ucap dia.
"Pelaku sudah memalsukan kurang lebih 10 surat antigen. Untuk 1 surat dihargai Rp100 ribu jadi total semenjak pelaku bekerja baru memalsukan kurang lebih 10 surat Laboratorium Editha Dearni," tambahnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi meminta agar masyarakat tak mencari jalan pintas untuk memenuhi persyaratan selama masa pandemi dengan memalsukan surat.
Dia menegaskan hal tersebut merupakan pelanggaran pidana dan bertentangan dengan program pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19.
"Imbauan kami supaya masyarakat mengikuti aturan pemerintah soal protokol kesehatan jangan kita ambil jalan pintas ini kan namanya kita tidak mendukung program pemerintah terkait memutus mata rantai Covid-19," kata Adam.
Tersangka terjerat pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 268 Ayat (1) KUHP. Pelaku diancam hukuman maksimal 6 tahun.