Prabowo Digugat ke PTUN soal Kaveling TNI AL Pangkalan Jati

CNN Indonesia
Kamis, 15 Jul 2021 21:13 WIB
Menhan Prabowo digugat perkumpulan warga terkait tanah kaveling TNI AL di Pangkalan Jati dan Pondok Labu.
Menhan Prabowo digugat perkumpulan warga terkait tanah kaveling TNI AL di Pangkalan Jati dan Pondok Labu. (Foto: humas kemenhan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Perkumpulan warga kaveling TNI AL Pangkalan Jati yang diwakili Mayjen TNI (Mar) (Purn) Sudarsono Kasdi menggugat Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu masuk pada Selasa (13/7) dengan nomor perkara 165/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Salah satu poin gugatan adalah tindakan Prabowo selaku Menhan yang tidak menerbitkan surat keputusan pemindahtanganan lokasi tanah yang disebut sebagai kavling Angkatan Laut di Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Depok dan di Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan sebagaimana surat Panglima TNI No. B/530-09/02/212/Slog tanggal 5 Februari 2013.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan itu adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan," demikian bunyi poin kedua gugatan sebagaimana dikutip Kamis (15/7).

Dalam poin selanjutnya, penggugat juga meminta kepada menhan untuk menerbitkan surat keputusan pemindahtanganan kavling Angkatan Laut di Pangkalan Jati, Cinere dan Pondok Labu, Cilandak.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Juru Bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, terkait gugatan tersebut. Namun, Dahnil enggan memberikan tanggapan dan meminta agar hal itu ditanyakan ke pihak Mabes TNI maupun TNI AL.

"Ke Mabes dan TNI AL," kata Dahnil lewat pesan singkat.

Namun pihak Mabes TNI maupun TNI AL juga belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. 

(dis/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER