Pemerintah Diminta Revisi PPKM Darurat: Tak Cukup Atasi Covid
CNN Indonesia
Jumat, 16 Jul 2021 14:13 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Pemerintah diminta melarang mobilitas warga selama PPKM Darurat agar kebijakan tersebut efektif menekan laju penyebaran virus corona. Ilustrasi (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --
Epidemiolog dari Universitas Airlangga, Windhu Purnomo meminta pemerintah merevisi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. Windhu mendesak pemerintah melarang mobilitas warga selama PPKM Darurat.
Menurut Windhu, pembatasan mobilitas masyarakat yang berjalan selama PPKM Darurat sejak 3 Juli lalu tak cukup dalam memutus penyebaran virus corona (Covid-19).
"Itu konsepnya tidak sejalan dengan prinsip pemutusan rantai penularan virus. Sudahlah kita ini harus benar-benar merevisi kebijakan. Harus ada pelarangan mobilitas," kata Windhu kepada CNNIndonesia.com, Jumat (16/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Windhu menjelaskan virus tak akan menyebar jika tidak dibawa oleh orang. Menurutnya, selama mobilitas warga masih diizinkan meski ada pembatasan, virus itu tetap akan menyebar.
"Sektor nonesensial harus WFH, mal ditutup, tetapi orang bepergian bukan semata-mata ke mal, ke kantor kan?" kata Windhu.
Windhu mengatakan pemerintah sebaiknya membatasi mobilitas warga dari tingkat keluarga. Dari setiap keluarga hanya 30 persen yang boleh keluar rumah dengan keperluan yang mendesak.
Ia menyarankan pemerintah memakai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam situasi genting ini. Pilihan pemerintah ada dua, menerapkan kembali PSBB atau karantina wilayah.
"Padahal di masa sekarang itu kita butuh yang sesuai dengan UU kekarantinaan kesehatan. Kalau tidak karantina wilayah ya PSBB. Itu lah kalau menurut UU," ujarnya.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah meminta pemerintah memperpanjang pelaksanaan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Trubus mengatakan pemerintah harus bisa menekan pergerakan warga untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Kalau saya sih lebih baik diteruskan. Karena persoalannya kalau enggak diteruskan justru malah penanganan Covid-nya enggak terukur," kata Trubus saat dihubungi, Kamis (15/7).
Trubus menilai selama pelaksanaan PPKM Darurat berjalan dua pekan, implementasi kebijakan masih belum maksimal. Di lapangan, masih ada perusahaan-perusahaan di luar sektor esensial kedapatan menyuruh pegawainya bekerja dari kantor.
Selain itu, titik-titik penyekatan selama PPKM Darurat juga belum terlalu efektif karena banyak terjadi penumpukan kendaraan.
"Itu persoalan di pengawasan. Kurang itu di pengawasan. Masih ada pedagang jualan lah, pengawasan di titik-titik penyekatan enggak optimal, ini kan soal pengawasan," ujarnya.
Trubus mengatakan PPKM Darurat merupakan satu-satunya pilihan bagi Indonesia dalam menangani penyebaran virus corona yang kian meluas. Jika tidak, ia khawatir risiko penyebaran semakin memburuk.
"Penanganan Covid ini kan cuma dua hal, satu soal kebijakan publiknya, nomor dua mengenai perilaku masyarakat. Sekarang untuk mengendalikan perilaku masyarakat gimana tanpa ada kebijakan," ujar Trubus.
"Kalau PPKM darurat dilepas, udah enggak usah pakai apa-apa, itu banyak jatuh korban yang berguguran. Covid makin menggila, enggak tertangani, malah kemudian menurut saya perilaku masyarakat jadi liar. Ini yang berbahaya," katanya.
Oleh sebab itu, Trubus menyarankan agar pemerintah lebih berupaya lagi menekan mobilitas warga selama PPKM Darurat. Sebab, penularan virus corona terjadi ketika ada mobilitas dan interaksi antar manusia.
Di sisi lain, ia juga meminta pemerintah untuk menegakkan sejumlah peraturan yang ada. Hal ini demi mencegah penularan terus terjadi.
"Menurut saya kalau pemerintah mau tegas, ya pengawasan diperketat, kemudian law enforcement ditegakkan, sanksi-sanksi itu," ujarnya.
PPKM Darurat Jawa Bali telah berlangsung selama 12 hari sejak 3 Juli 2021. Kebijakan ini akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang.
Pemerintah tengah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat. Dari hasil evaluasi sementara, kasus positif Covid-19 dalam dua pekan terakhir melesat hingga 44,51 persen.
Bahkan, pada Kamis (15/7) Indonesia kembali mencatatkan rekor penambahan kasus harian dengan 56.757 kasus. Dengan demikian, total kasus positif di Indonesia sudah mencapai 2.726.803 kasus.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan lonjakan tersebut dipengaruhi penyebaran virus corona varian Delta yang lebih cepat menular. Luhut belum bicara tegas soal kemungkinan memperpanjang PPKM Darurat di Jawa-Bali.
Jakarta, CNN Indonesia --
Epidemiolog dari Universitas Airlangga, Windhu Purnomo meminta pemerintah merevisi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. Windhu mendesak pemerintah melarang mobilitas warga selama PPKM Darurat.
Menurut Windhu, pembatasan mobilitas masyarakat yang berjalan selama PPKM Darurat sejak 3 Juli lalu tak cukup dalam memutus penyebaran virus corona (Covid-19).
"Itu konsepnya tidak sejalan dengan prinsip pemutusan rantai penularan virus. Sudahlah kita ini harus benar-benar merevisi kebijakan. Harus ada pelarangan mobilitas," kata Windhu kepada CNNIndonesia.com, Jumat (16/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Windhu menjelaskan virus tak akan menyebar jika tidak dibawa oleh orang. Menurutnya, selama mobilitas warga masih diizinkan meski ada pembatasan, virus itu tetap akan menyebar.
"Sektor nonesensial harus WFH, mal ditutup, tetapi orang bepergian bukan semata-mata ke mal, ke kantor kan?" kata Windhu.
Windhu mengatakan pemerintah sebaiknya membatasi mobilitas warga dari tingkat keluarga. Dari setiap keluarga hanya 30 persen yang boleh keluar rumah dengan keperluan yang mendesak.
Ia menyarankan pemerintah memakai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam situasi genting ini. Pilihan pemerintah ada dua, menerapkan kembali PSBB atau karantina wilayah.
"Padahal di masa sekarang itu kita butuh yang sesuai dengan UU kekarantinaan kesehatan. Kalau tidak karantina wilayah ya PSBB. Itu lah kalau menurut UU," ujarnya.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah meminta pemerintah memperpanjang pelaksanaan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Trubus mengatakan pemerintah harus bisa menekan pergerakan warga untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Kalau saya sih lebih baik diteruskan. Karena persoalannya kalau enggak diteruskan justru malah penanganan Covid-nya enggak terukur," kata Trubus saat dihubungi, Kamis (15/7).
Trubus menilai selama pelaksanaan PPKM Darurat berjalan dua pekan, implementasi kebijakan masih belum maksimal. Di lapangan, masih ada perusahaan-perusahaan di luar sektor esensial kedapatan menyuruh pegawainya bekerja dari kantor.
Selain itu, titik-titik penyekatan selama PPKM Darurat juga belum terlalu efektif karena banyak terjadi penumpukan kendaraan.
"Itu persoalan di pengawasan. Kurang itu di pengawasan. Masih ada pedagang jualan lah, pengawasan di titik-titik penyekatan enggak optimal, ini kan soal pengawasan," ujarnya.
PPKM Darurat Disetop, Covid-19 Menggila
Pemerintah diminta melanjutkan PPKM Darurat agar penyebaran virus corona tak menggila. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Trubus mengatakan PPKM Darurat merupakan satu-satunya pilihan bagi Indonesia dalam menangani penyebaran virus corona yang kian meluas. Jika tidak, ia khawatir risiko penyebaran semakin memburuk.
"Penanganan Covid ini kan cuma dua hal, satu soal kebijakan publiknya, nomor dua mengenai perilaku masyarakat. Sekarang untuk mengendalikan perilaku masyarakat gimana tanpa ada kebijakan," ujar Trubus.
"Kalau PPKM darurat dilepas, udah enggak usah pakai apa-apa, itu banyak jatuh korban yang berguguran. Covid makin menggila, enggak tertangani, malah kemudian menurut saya perilaku masyarakat jadi liar. Ini yang berbahaya," katanya.
Oleh sebab itu, Trubus menyarankan agar pemerintah lebih berupaya lagi menekan mobilitas warga selama PPKM Darurat. Sebab, penularan virus corona terjadi ketika ada mobilitas dan interaksi antar manusia.
Di sisi lain, ia juga meminta pemerintah untuk menegakkan sejumlah peraturan yang ada. Hal ini demi mencegah penularan terus terjadi.
"Menurut saya kalau pemerintah mau tegas, ya pengawasan diperketat, kemudian law enforcement ditegakkan, sanksi-sanksi itu," ujarnya.
PPKM Darurat Jawa Bali telah berlangsung selama 12 hari sejak 3 Juli 2021. Kebijakan ini akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang.
Pemerintah tengah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat. Dari hasil evaluasi sementara, kasus positif Covid-19 dalam dua pekan terakhir melesat hingga 44,51 persen.
Bahkan, pada Kamis (15/7) Indonesia kembali mencatatkan rekor penambahan kasus harian dengan 56.757 kasus. Dengan demikian, total kasus positif di Indonesia sudah mencapai 2.726.803 kasus.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan lonjakan tersebut dipengaruhi penyebaran virus corona varian Delta yang lebih cepat menular. Luhut belum bicara tegas soal kemungkinan memperpanjang PPKM Darurat di Jawa-Bali.