Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjawab kritik terhadap dirinya terkait kegiatan menonton sinetron Ikatan Cinta selama PPKM Darurat.
Menurut Mahfud, kritik yang disampaikan sejumlah pihak itu menandakan demokrasi di Indonesia berjalan. Ia menyebut kritik itu juga tidak melanggar hukum.
"Semua kritik dan dukungan bagus. Terimakasih atas semua kritik dan dukungan untuk cuitan saya itu. Itu artinya demokrasi berjalan. Ada yang yang punya pandangan, ada yang mengkritik, ada yang mendukung, dan ada yang diam saja, Tidak ada yang melanggar hukum," kata Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (17/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, ada pesan yang ingin disampaikan melalui cuitan di Twitter soal Sinetron Ikatan Cinta itu. Dalam cuitannya, Mahfud sebelumnya menyinggung soal ketentuan hukum pidana terkait adegan sinetron.
"Agar di ruang publik yang banyak ditonton orang hukum dipahami sesuai bidangnya. Ada perbedaan mendasar antara hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi. Kalau ini tak dipahami ya kacau, apalagi kalau diperagakan sebagai tindakan aparat," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud menambahkan beberapa hari belakangan tetap bekerja dan memimpin sejumlah rapat.
Terakhir, katanya, ia memimpin rapat lintas kementerian/lembaga yang membahas strategi media dan pengamanan G20 Presidency yang akan berlangsung 2022 mendatang.
"Ini kan masih ada Covid-19. Jadi mulai dibahas sekarang segala skenarionya," katanya.
Sebelumnya, Mahfud mengaku memiliki kesempatan menonton sinetronIkatanCintaselama PPKM Darurat di Jawa-Bali
Hal itu Mahfud sampaikan lewat akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Kamis (15/7) malam. Mahfud turut menyinggung isi cerita Ikatan Cinta dengan ketentuan hukum pidana di Indonesia.
"PPKM memberi kesempatan kpd sy nonton serial sinetron Ikatan Cinta. Asyik jg sih, meski agak muter-muter," cuit Mahfud.
Namun, Mahfud mengkritik logika hukum yang dipakai penulis cerita sinetron tersebut. Ia mempertanyakan penahanan Sarah dalam kasus pembunuhan Roy.
Menurut Mahfud, jalan cerita itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.