Lukas Enembe: UU Otsus Papua Belum Sesuai Harapan Rakyat

CNN Indonesia
Senin, 19 Jul 2021 16:08 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe menilai perubahan UU Otsus Papua tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat Papua yang telah disuarakan sejak 2014.
Gubernur Papua Lukas Enembe menilai perubahan UU Otsus Papua tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat Papua yang telah disuarakan sejak 2014. Foto: Tangkapan layar facebook Lukas Enembe, S.IP
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut revisi Undang-Undang Otonomi Khusus atau UU Otsus Papua belum sesuai harapan dan kebutuhan rakyat Papua. Lukas Enembe menyoroti 20 pasal hasil revisi UU Otsus Papua yang disahkan pemerintah dan DPR RI.

Lukas menyampaikan pemerintah dan rakyat Papua telah menyampaikan usulan sejak 2014 untuk perubahan UU Otsus. Menurutnya, hasil revisi yang baru disahkan belum selaras dengan usulan-usulan tersebut.

"Gubernur Papua berpendapat bahwa perubahan tersebut belum berbanding lurus dan sesuai dengan harapan dan kebutuhan pemerintah daerah dan rakyat Papua sebagaimana yang telah disuarakan dan disampaikan sejak tahun 2014," kata Lukas dalam keterangan tertulis di akun Twitter @PemprovPapua, Senin (19/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lukas menyebut ada lima kerangka usulan yang harus diperhatikan dalam revisi UU Otsus Papua. Lima kerangka itu adalah kewenangan, kelembagaan, keuangan, kebijakan pembangunan, serta politik hukum dan hak asasi manusia (HAM)

Politikus Partai Demokrat itu menilai UU Otsus Papua sudah menjawab sebagian dari kerangka itu. Namun, satu usulan yang tak terjawab dengan baik adalah soal HAM.

"Aspek politik hukum dan HAM tidak mendapat porsi dalam perubahan tersebut. Padahal, desakan atas penyelesaian masalah politik hukum dan HAM secara komprehensif dan bermartabat rutin disuarakan oleh berbagai kalangan," ujarnya.

Meski begitu, Lukas mengapresiasi itikad pemerintah pusat menjawab sejumlah tuntutan rakyat Papua. Ia mengucapkan terima kasih pada pemerintah, DPR RI, DPD RI, dan MPR RI atas pengesahan UU Otsus Papua.

Ia mengimbau masyarakat Papua untuk tak cepat berpuas diri. Lukas mengajak warganya untuk terus semangat membangun Papua.

"Gubernur Papua menyatakan bahwa perjuangan kita semua yang ada di tanah Papua belum selesai. Gerbang awal kemajuan tanah kita memang telah dibuka, kini dibutuhkan semangat yang lebih besar dan pastikan kebersamaan kita dari ufuk timur Indonesia tidak pernah pudar," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI mengesahkan RUU Otsus Papua. Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna virtual, Kamis (15/7).

Revisi itu mengandung 20 pasal. RUU Otsus Papua mengubah 18 pasal yang ada di UU Nomor 21 Tahun 2001. Selain itu, ada penambahan dua pasal baru.

(dhf/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER