TKA Proyek Strategis Nasional Dilarang Masuk RI selama PPKM

CNN Indonesia
Rabu, 21 Jul 2021 17:45 WIB
Menkumham Yasonna Laoly merilis Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 yang melarang tenaga kerja asing masuk Indonesia selama PPKM.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly meneken peraturan yang membatasi ruang masuk tenaga kerja asing (TKA) ke wilayah Indonesia selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat ini.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenkumham nomor 27 tahun 2021 yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021. Dalam beleid ini, dijelaskan bahwa pekerja asing yang sebelumnya dapat masuk ke Indonesia dari proyek strategis nasional, kini tak diperbolehkan.

"Orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permenkumham yang diteken itu sekaligus menggantikan aturan yang lama dalam nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Yasonna menuturkan bahwa ruang lingkup yang semakin meluas bagi pembatasan orang asing untuk masuk ke Indonesia ini merupakan langkah untuk menekan laju pertumbuhan Covid-19 di Tanah Air.

Dia menerangkan, bagi orang asing yang masuk pengecualian dalam peraturan tersebut, wajib mendapat rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga terkait untuk dapat masuk ke Indonesia.

"Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini akan juga dilakukan soal orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru," jelas dia.

Yasonna menerangkan bahwa penetapan aturan ini tak terlepas dari koordinasi dan kesepakatan yang dibangun dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perhubungan.

Politikus PDI Perjuangan itu mencontohkan, koordinasi bagi orang yang akan masuk ke Indonesia akan dilakukan bersama Kemenlu apabila terdapat diplomat yang hendak masuk ke Indonesia untuk menjalankan tugas.

"Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19," tukas dia.

Pemerintah pada awal Juli lalu menuai kritik publik ketika puluhan TKA dari China masuk Indonesia tak lama setelah penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Publik menilai kebijakan pemerintah membatasi aktivitas sosial tidak efektif lantaran masih membuka lebar pintu bandara bagi kedatangan warga asing.

Pihak imigrasi belakangan mengonfirmasi bahwa 20 pekerja asal China yang mendarat di Makassar tersebut merupakan calon TKA yang akan melakukan uji coba kemampuan dalam bekerja di proyek strategi nasional.

(mjo/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER