Pemilik Warkop di Gowa Adukan Dugaan Kekerasan Perempuan
Perempuan pemilik warung kopi di Gowa, Sulawesi Selatan, Amriana alias Riyana Kasturi bersama pihak kuasa hukumnya akan melaporkan mantan Sekretaris Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan terkait kekerasan terhadap perempuan ke Mapolda Sulawesi Selatan.
Kuasa hukum, Ari Dumais menuturkan, bahwa penerapan pasal terhadap tersangka berupa pemukulan saat razia dianggap belum lengkap sehingga kliennya akan mendatangi Mapolda Sulsel.
"Sehubungan dengan penerapan pasal pihak kepolisian yang kami anggap belum lengkap. Maka dari itu, besok (Kamis, 22 Juli) kami akan berangkat ke Polda Sulsel untuk melakukan pelaporan," kata Ari Dumais saat memberikan keterangan persnya, Rabu (21/7).
Ari menerangkan, laporan sebelumnya dilakukan oleh suami korban, Nur Halim yang saat ini telah bergulir di Mapolres Gowa dan oknum Satpol PP tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akan tetapi, Ari mengaku pihaknya tidak puas dengan pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun delapan bulan penjara yang digunakan penyidik kepolisian untuk menjerat tersangka.
Menurutnya seharusnya penyidik menjerat Mardani Hamdan dengan pasal 351 ayat (2) dengan ancaman lima tahun penjara karena mengakibatkan luka berat.
"Karena pelaporan yang kami lakukan sebelumnya adalah suami korban. Jadi besok kami akan melakukan pelaporan di Polda Sulsel khususnya di bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Adapun pasal yang kami akan laporkan yakni pasal 351 ayat (2)," jelasnya.
Ari mengungkapkan bahwa dalam kasus ini terdapat satu peristiwa dengan dua subjek hukum yang berbeda dengan korban pasangan suami istri tersbut.
Meski demikian, Ari berharap pihak kepolisian dapat menerima laporan kliennya yang direncanakan akan mendatangi Unit PPA Polda Sulsel.
"Kami berharap besok kami bisa diterima oleh pihak kepolisian bagian PPA. Khususnya, pasal 352 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak," imbuhnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menjerat tersangka pemukulan sepasang suami istri pemilik warung kopi, Mardani Hamdan dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan tidak akan menambah pasal kekerasan perempuan dalam kasus tersebut.
Saat ini, tersangka kasus pemukulan pemilik warung kopi saat operasi penertiban Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Gowa telah menjalani penahanan di Mapolres Gowa.
(mir/psp)