Pemerintah memberikan pengecualian terhadap orang asing untuk dapat mengakses masuk wilayah Indonesia selama kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, kini dikenal sebagai PPKM Level 3-4.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang pembatasan orang asing masuk wilayah Indonesia dalam masa PPKM Darurat. Peraturan ini berlaku sejak tanggal 21 Juli 2021.
Dalam Pasal 2 ayat 3 Permenkumham dimaksud, dijelaskan sejumlah kriteria orang asing yang boleh masuk ke wilayah Indonesia. Mulai dari urusan diplomatik hingga misi kemanusiaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap Orang Asing pemegang Visa diplomatik dan Visa dinas; Orang Asing pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas; Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap; dan Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan; dan awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," bunyi aturan tersebut.
Orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat masuk wilayah Indonesia setelah memenuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pengecualian terhadap Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d diberikan setelah mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19," sebagaimana bunyi Pasal 2 ayat 5.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam pemberlakuan PPKM Darurat penanganan penyebaran Covid-19 yang berasal dari luar Indonesia.
Dalam aturan tersebut, pemerintah secara resmi juga menutup pintu bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk masuk wilayah Indonesia selama masa PPKM Darurat.
Permenkumham ini mengubah aturan sebelumnya yang memberikan izin kepada pekerja asing yang bertugas di proyek strategis nasional.
(ryn/psp)