Nurdin Abdullah Didakwa Terima Gratifikasi & Suap Rp13 Miliar

CNN Indonesia
Kamis, 22 Jul 2021 17:44 WIB
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah tak mengajukan eksepsi atas dakwaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel.
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah tak mengajukan eksepsi atas dakwaan suap dan gratifikasi. ( ANTARA/RENO ESNIR)
Makassar, CNN Indonesia --

Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah didakwa dengan pasal berlapis terkait kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pada proyek pembangunan infrastruktur di Sulsel sejak tahun 2020-2021.

Jaksa KPK Muhammad Asri mengatakan, pihaknya mendakwa Nurdin Abdullah dengan pasal berlapis yakni, pasal 11 dan pasal 12 huruf a dan b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUPidana juncto pasal 64 ayat (1) KHUPidana.

"Mengenai dakwaan yang didakwakan kepada saudara Nurdin Abdullah itu kami memasang atau menerapkan pasal dengan dakwaan kumulatif. Kumulatif artinya, bukan hanya satu perbuatan tetapi ada dua perbuatan secara akumulasi," kata Asri, Rabu (22/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asri menjelaskan, bahwa dari tangan NA ditemukan sejumlah uang tunai, baik saat operasi tangkap tangan maupun gratifikasi yang diterima NA dari sejumlah kontraktor di Sulsel, selama menjabat sebagai Gubernur Sulsel.

"Suatu yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan itu ada uang dollar Singapura Sin$ 150.000 dan Rp2,5 miliar dari Agung Sucipto. Kemudian uang grafikasi kurang lebih Rp6,5 miliar dan Sin$200.000. Jadi kalau kita total kurang lebih Rp13 miliar," bebernya.

Uang gratifikasi itu disebut jaksa berasal dari beberapa kontraktor di Sulsel.

Sementara, kata Asri, untuk terdakwa Edy Rahmat dalam kasus ini mempunyai peranan sebagai orang kepercayaan Nurdin Abdullah yang didakwa dengan pasal 11 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Edy Rahmat itu sebagai manifestasi dari Nurdin Abdullah. Jadi penerimaan itu melalui Edy Rahmat lalu ke Nurdin Abdullah. Dalam BAP OTT itu, terakhir ada uang Rp 2,5 miliar. Tapi, sebelumnya memang kelihatan Edy Rahmat lebih aktif menghubungi kontraktor-kontraktor untuk diminta agar kontraktor itu memberikan hadiah kepada Nurdin Abdullah sebagai gubernur," jelasnya.

Menanggapi dakwaan tersebut, Nurdin Abdullah tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

"Kami tidak ajukan eksepsi pada sidang selanjutnya," kata NA dalam persidangan.

Selanjutnya, sidang kembali akan digelar kembali pada Kamis 29 Juli pekan depan di Pengadilan Tipikor Makassar.

(mir/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER