Syarat Perjalanan Domestik di Wilayah PPKM Level 4 dan 3

CNN Indonesia
Senin, 26 Jul 2021 11:04 WIB
Berikut syarat perjalanan yang berlaku pada perpanjangan PPKM, terutama di daerah level 4 dan 3.
Ilustrasi. Syarat perjalanan domestik turut diberlakukan di sejumlah wilayah dengan level PPKM 4 dan 3. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah RI secara resmi telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus mendatang guna menekan laju penyebaran Covid-19.

Dalam perpanjangan tersebut, syarat perjalanan domestik turut diberlakukan di sejumlah wilayah dengan level PPKM 4 dan 3.

Syarat perjalanan berlaku bagi mobil pribadi, motor, dan kendaraan umum jarak jauh seperti pesawat, bus, kapal laut dan kereta api.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di wilayah yang memberlakukan PPKM level 4 dan 3 hingga 2 Agustus mendatang, syarat perjalanan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan ke Jawa dan Bali. Sedangkan, syarat tak berlaku untuk perjalanan di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.

Adapun syarat perjalanan domestik untuk perjalanan pesawat adalah kartu vaksinasi minimal dosis pertama, menunjukkan hasil tes PCR yang dilakukan minimal dua hari sebelumnya.

Untuk pelaku perjalanan darat yang dibutuhkan adalah hasil tes antigen sehari sebelum bepergian.

Sementara itu, pemerintah mengecualikan syarat perjalanan berupa kartu vaksin bagi supir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. Bagi mereka, syarat perjalanan hanya berupa sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.

Pemerintah diketahui kembali memperpanjang PPKM di Jawa-Bali, dan sejumlah wilayah di pulau lain hingga 2 Agustus guna menekan laju penyebaran Covid-19. Akan tetapi, dalam perpanjangan kali ini pemerintah mulai melonggarkan sejumlah sektor yang sebelumnya secara total harus ditutup.

Pelonggaran misalnya berlaku bagi pasar rakyat yang menjual keperluan di luar sembako, seperti swalayan, hingga mall di wilayah PPKM level 3. Di wilayah tersebut, pemerintah juga mengizinkan resepsi pernikahan dengan kapasitas undangan minimal 20 orang.

(iam/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER