Papua Respons Instruksi Pusat Pakai PPKM Ketimbang Lockdown

CNN Indonesia
Senin, 26 Jul 2021 16:47 WIB
Pemprov Papua memastikan akan menyesuaikan arahan pemerintah pusat dengan kondisi lokal agar penerapan pembatasan masyarakat bisa berjalan optimal.
Ilustrasi. Situasi pandemi di Papua. (ANTARA FOTO/ANTARA FOTO)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi Papua menyatakan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (lockdown) yang akan berlangsung Agustus mendatang tidak akan bertentangan dengan aturan pemerintah pusat.

Asisten II Sekretaris Daerah Papua Mohammad Musa'ad mengatakan, pihaknya hanya akan menyesuaikan arahan pemerintah pusat dengan kondisi lokal agar penerapannya bisa berjalan optimal dalam menekan laju penularan virus corona (Covid-19).

"Jadi kan itu kebijakannya tetap seperti PPKM gitu lho, agar PPKM-nya diperketat gitu ya. Ada beberapa bagian yang memang kita tambahkan," ujar Musa'ad saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (26/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Musa'ad mengatakan, Pemprov Papua tetap menjalankan kebijakan PPKM Level 1, 2, 3 dan 4 hingga 2 Agustus, seperti arahan pemerintah pusat. Setelah itu, baru ada rencana untuk memodifikasi atau menyesuaikan aturan dengan kondisi lokal.

"Ya jadi kita sesudah tanggal 2 (Agustus) itu. Jadi semua nanti, jadi perhatian kita, bagaimana baiknya. Yang jelas kita tidak akan membuat sesuatu yang kontradiktif dari apa yang digariskan," kata Musa'ad.

"Mungkin sedikit modifikasi sesuai dengan kondisi lokal. Jadi kontekstual lokal. Itu sebenarnya," imbuhnya.

Musa'ad tidak merinci penyesuaian seperti apa yang akan diterapkan. Ia mengatakan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan membahas mengenai hal ini lebih lanjut.

Namun, ia memastikan, penyesuaian aturan PPKM di Papua akan berlaku setelah pelaksanaan PPKM Level 4. "Nanti baru dimulai pasca Level 4. Ini kan sampai 2 Agustus, sesudah itu, dimulai tanggal 3 itu," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak merestui Pemprov Papua menerapkan lockdown mulai 1 Agustus. Pemerintah meminta Papua menerapkan PPKM Level 4.

Tito beralasan, penggunaan istilah lockdown akan membingungkan masyarakat. Menurutnya, aturan PPKM Level 4 lebih jelas dan rinci.

"Saya sudah komunikasikan ke Pak Gubernur, jadi kita gunakan istilah PPKM level 4, level 3, bukan istilah lockdown. Kalau lockdown, nanti masyarakat jadi bingung. Belum tentu seluruh masyarakat memahami arti lockdown," ujar Tito.

(dmi/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER