Anies Teken Kepgub PPKM Level 4, Aturan Ikuti Pusat

CNN Indonesia
Selasa, 27 Jul 2021 12:08 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Kepgub 938/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Kepgub tentang PPKM Level 4 di Ibu Kota. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 938 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 yang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid selama delapan hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021," demikian kutipan Kepgub yang ditandatangani Anies pada Senin (26/7) lalu.

Sejumlah ketentuan yang ada di dalam Kepgub itu mengikuti aturan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, di antaranya kerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen bagi perkantoran di sektor nonesensial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, pembatasan jam operasional supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hingga pukul 20.00. Kapasitas pengunjung 50 persen. Apotek dan toko obat boleh beroperasi 24 jam.

Selain itu, rumah ibadah dilarang mengadakan ibadah berjemaah. Sekolah melakukan belajar-mengajar secara daring. Kegiatan sosial kemasyarakatan juga ditiadakan. Begitu pula resepsi pernikahan.

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 di Jawa dan Bali serta sejumlah daerah lain sampai 2 Agustus 2021. Namun, sejumlah pengetatan dilonggarkan. 

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Presiden Joko Widodo, Minggu (25/7).

Keputusan memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 4 lantaran kasus positif Covid-19 hingga kematian melonjak signifikan, meskipun pasien positif yang dinyatakan sembuh juga bertambah.

Hingga kemarin, total kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 3.194.733 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 2.549.692 orang sembuh, 560.275 orang menjalani perawatan di rumah sakit dan isolasi mandiri, sementara 84.766 orang meninggal dunia.

(yoa/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER