Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan perjalanan menyesuaikan PPKM Level 1-4. PPKM Level 3 dan 4 wajib menyertakan kartu atau sertifikat vaksinasi.
Berbagai syarat perjalanan menyusul perubahan PPKM Darurat ke PPKM Level 1-4 ini diatur melalui SE. No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kelak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan syarat perjalanan antarkota pada PPKM Level 3 dan 4 adalah kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi, minimal dosis pertama, bagi yang menggunakan semua moda transportasi baik darat, udara, dan laut.
Kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi ini tidak terdapat sebagai syarat perjalanan antarkota untuk PPKM Level 1-2.
Pengguna transportasi udara di Level 3 dan 4 juga wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 hasil Reverse transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Sedangkan untuk PPKM Level 1 dan 2 selain hasil itu, calon penumpang boleh menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.
"Sampelnya diambil da!am kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," tulis aturan itu.
Sedangkan aturan untuk moda transportasi laut dan darat, baik pribadi maupun umum di PPKM Level 1-4 sama-sama membolehkan penggunaan hasil negatif rapid test antigen maupun RT-PCR.
Kementerian Perhubungan sendiri telah mengeluarkan berbagai surat edaran sebagai tindak lanjut ini ketentuan ini. Masing-masing perjalanan dalam negeri untuk angkutan darat, udara, kereta api, dan laut.
Tiap aturan berisi ketentuan syarat perjalanan transportasi jarak jauh/antarkota maupun di kawasan aglomerasi, pembatasan kapasitas penumpang, pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan.
(ary)