Penjual Tiket Pesawat Bonus Hasil Tes PCR Palsu Dibekuk
Polisi menangkap seorang agen berinisial FN menjual tiket pesawat dengan bonus hasil tes PCR Covid-19 palsu.
"Tersangka FN kerja setiap hari, dia sering melalui media online menjual tiket pesawat selama ini, tetapi dengan aturan baru selama PPKM level 4 dan darurat kemarin, si FN ini menawarkan tiket pesawat plus ada PCR tanpa melalui tes," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (27/7).
Dalam aksinya, FN mematok tarif sebesar Rp700 ribu kepada calon pembeli untuk mendapatkan surat hasil PCR tanpa perlu melakukan tes.
"Dengan biaya tambahan untuk PCR palsu seharga Rp700 ribu, tiket pesawat dan PCR palsu tanpa melalui tes," ucap Yusri.
Surat hasil tes PCR itu diketahui dipesan FN dari seseorang yang saat ini masih buron dan dalam upaya pengejaran.
Berdasarkan pengakuan FN, yang bersangkutan telah melakukan aksi pemalsuan ini sejak bulan Juni lalu.
"Sudah lebih dari 20 [surat hasil] PCR palsu dibuat, apakah lebih dari itu, kami akan dalami," ujar Yusri.
Atas perbuatannya itu, FN dikenakan dengan Pasal 35 dan 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE serta Pasal 263 KUHP.
Ini merupakan sekian kalinya Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan hasil tes PCR. Yusri kembali kepada masyarakat untuk tak lagi memanfaatkan jasa pemalsuan hasil tes Covid-19.
"Kalau mau cari cepat, kalau merasa reaktif tidak usah jalan jauh, tidak usah memaksakan diri dengan cara mencari barang-barang palsu. Kasihan yang lain bisa terpapar Covid, sampai kapan mau begini," tuturnya.
(dis/kid)