Direktur LBH Papua Emanuel Gobay mendesak pimpinan TNI Angkatan Udara (TNI AU) untuk mencopot secara tidak hormat dua orang oknum TNI AU yang menginjak kepala seorang warga sipil di Merauke.
Emanuel mengatakan tindakan tersebut diperlukan agar menimbulkan efek jera pada dua oknum TNI tersebut. Selain itu tindakan tegas juga diperlukan agar aparatur keamanan tidak bertindak sewenang-wenang pada warga sipil.
"Kami dengan tegas mengecam tindakan yang tidak manusiawi yang dilakukan oleh dua oknum TNI AU. Atas dasar itu kami minta pada atasannya agar memberikan sanksi yang tegas secara administrasi maka sebaiknya dua oknum itu dipecat secara tidak hormat," kata Emanuel saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emanuel juga meminta agar tindakan dua oknum TNI AU tersebut dibawa ke ranah hukum. Menurutnya, peristiwa tersebut bisa dikenakan pemidanaan dengan disangkakan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan terencana.
Berdasarkan penjelasan Emanuel, dua oknum TNI AU tersebut telah lebih dulu mengamati korban sebelum melakukan penindakan yang berujung pada pelanggaran HAM dan penganiayaan tersebut.
"Maka itu kami minta tegas agar POM [Polisi Militer] bisa melakukan tindakan penegakan hukum pidana militer pada dua oknum tersebut," tegas Emanuel.
Sebelumnya, viral sebuah video singkat menunjukkan dua oknum TNI AU menginjak kepala seorang warga sipil di Merauke, Papua. Video tersebut diketahui diambil pada Senin (26/7) dan tersebar di media sosial.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah mengaku menyesal dan meminta maaf.
"TNI AU menyatakan penyesalan dan permohonan maaf," ujarnya.
(mln/ain)