Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) mengatakan internal kampus bakal rapat membahas Statuta UI pada Kamis (29/7) nanti. Rapat akan melibatkan DGB UI, Senat Akademik, Majelis Wali Amanat dan Rektorat.
"Akan dilakukan rapat empat organ Kamis besok," kata anggota DGB UI Inne Minara S Ruky ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (27/7).
Inne mengatakan DGB UI akan berkeras meminta internal kampus membatalkan implementasi Statuta UI dan kembali pada Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2013.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun berharap rapat tersebut bisa menghasilkan solusi untuk menyelesaikan polemik Statuta UI. Inne mengaku DGB UI belum terpikir akan mengajukan judicial review (pengujian yudisial) jika rapat tidak berhasil menyelesaikan masalah.
Jika kasus ini tidak bisa diselesaikan secara internal, Inne menjelaskan secara hukum PP Statuta UI bisa diajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Namun ia tidak mengharapkan polemik sampai ke jalur hukum.
DGB UI yakin penyusunan Statuta UI juga tidak sesuai prosedur, sehingga cacat formil. Inne menjelaskan statuta UI mengatur bahwa pembahasan terkait masalah tertinggi di kampus harus dibahas oleh DGB, SA, MWA dan Rektorat secara bersama.
Revisi Statuta UI mulanya diinisiasi oleh Rektor UI Ari Kuncoro. Inne mengatakan Ari menyurati Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim pada Januari 2020 agar merevisi statuta.
Pada Februari, empat organ internal UI mengadakan rapat dengan agenda memberitahu dan membahas arahan Kemendikbudristek agar merevisi Statuta UI. Inne mengatakan saat itu pihaknya belum tahu bahwa wacana revisi datang dari keinginan Ari.
Rapat tersebut ditindaklanjuti dengan membentuk tim gabungan dan melaksanakan rapat-rapat koordinasi. Hasilnya, tim gabungan menyusun draf Statuta UI pada Juni 2020.
Draf tersebut disampaikan kepada Kemendikbudristek. Pada September 2020, Biro Hukum Kemendikbudristek menyampaikan draf baru yang sudah direvisi. Karena masih ada beberapa poin perubahan yang belum dibahas, maka Kemendikbudristek menjanjikan akan menggelar rapat kembali.
Namun hingga PP No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI disahkan, DGB UI tidak menerima undangan rapat dari Kemendikbudristek. Inne mengaku terkejut ketika menerima draf PP yang sudah final.
"Sementara DGB baru dapat salinan 19 Juli 2021, kaget dong. Bahkan ketika ditanya ke dikbud, bilangnya ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan. Jadi di situ kan cacat prosedur," tambahnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam mengatakan tidak mengetahui detil terkait penyusunan Statuta UI.
"Saya enggak tau, karena proses penyusunan statuta bukan di Dikti tapi di Setjen Kemendikbud," tuturnya.
(fey/bmw)