Polisi menetapkan Suprianto alias Anto Dogol (35) sebagai tersangka pembunuhan Ketua Majelis Ulama (MUI) Labuhanbatu Utara (Labura) Aminurrasyid Aruan. Pria tersebut sempat bersembunyi di kebun sawit milik warga usai membacok korban.
"Tersangka ditangkap saat sembunyi di lahan milik warga. Barang bukti yang diamankan satu buah kelewang atau parang, sepeda motor, sabit dan karung goni berisi rumput," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Rabu (28/7).
Deni menyebutkan tersangka membunuh korban karena kesal dinasihati agar tidak mencuri buah sawit di ladang korban. Kemudian tersangka merencanakan pembunuhan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu pada Selasa (27/7) sekira pukul 17.00 WIB, tersangka melihat korban naik motor. Saat itu korban baru saja pulang mengarit rumput untuk hewan peliharaannya," jelasnya.
Korban melintas di Jalan Utama Lingkungan VI, Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura. Tiba-tiba tersangka muncul dari sebelah kiri dan langsung membacok leher korban.
"Korban terjatuh dari motor dan masuk ke dalam parit dalam posisi bersujud. Setelah itu, tersangka kembali membacok kepala korban berulangkali sampai korban meninggal dunia. Kemudian tersangka kabur," paparnya.
Deni menambahkan korban mengalami luka bacok pada leher belakang, luka bacok dari atas telinga sampai mulut, luka bacok pada pelipis kiri, luka robek pada kepala bagian belakang dan pergelangan tangan sebelah kiri putus.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338, Pasal 351 ayat (3) KUHP. Tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," bebernya.
(fnr/ain)