Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pelaku usaha, pedagang maupun pengunjung yang mendatangi warung makan atau warteg, pedagang kaki lima (PKL), hingga lapak jajanan harus sudah divaksin.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19. SK itu diteken oleh Plt Kepala Dinas PPKUKM Andri Yansyah pada 26 Juli lalu.
Dalam SK, dijelaskan aturan wajib vaksin itu diberlakukan bagi pedagang yang berada pada Lokbin (Lokasi Binaan) dan Loksem (Lokasi Sementara) terkait kegiatan makan dan minum di tempat umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegiatan makan minum yang dimaksud adalah warung makan atau warteg, PKL, dan lapak jajanan yang berada di lokasi sendiri.
"Pelaku usaha/pedagang, dan pengunjung harus sudah divaksin Covid-19," dikutip dari SK, Kamis (29/7).
SK juga mengatur ketentuan terkait waktu makan, yakni maksimal 20 menit dengan maksimal orang makan di tempat sebanyak tiga orang. Sementara untuk jam operasional, maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
DKI Jakarta sebelumnya mewajibkan vaksin pada sejumlah sektor usaha pariwisata yang diizinkan beroperasi.
Di antaranya, karyawan maupun pengunjung yang datang ke barbershop atau salon. Kegiatan akad nikah/pemberkatan/upacara pernikahan hingga restoran, rumah makan, kafe yang berada pada lokasi terbuka.
(yoa/ayp)