Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan syarat vaksinasi Covid-19 bagi pengunjung maupun pelaku usaha pariwisata yang diizinkan beroperasi pada penerapan PPKM Level 4 bukan hal yang susah untuk diterapkan.
DKI mengizinkan restoran, rumah makan, cafe untuk dine in dan salon atau barbershop beroperasi, dengan syarat khusus yakni sertifikat vaksin bagi karyawan maupun calon pengunjung.
Sertifikat vaksin Covid-19 juga diharuskan pada aktivitas akad nikah, pemberkatan, atau upacara pernikahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini ada aplikasi JAKI maupun PeduliLindungi yang memudahkan pelaku usaha dan masyarakat untuk mengetahui sudah atau belum memiliki sertifikat vaksin, sehingga menurut kami bukan hal yang susah untuk diterapkan," kata Gumilar dalam keterangannya, Kamis (29/7).
Gumilar mengingatkan para pelaku usaha untuk benar-benar menerapkan persyaratan tersebut. Ia berharap syarat vaksinasi Covid-19 ini mampu mendukung program pemerintah dalam percepatan vaksin bagi masyarakat.
"Secara tidak langsung masyarakat akan merasakan keterbatasan beraktivitas jika belum melaksanakan vaksinasi tersebut, hal tersebut nantinya akan dapat dijadikan tolak ukur untuk jenis-jenis usaha pariwisata yang lain," ujarnya.
Gumilar mengatakan pengawasan dan pengendalian terhadap penerapan aturan itu akan dilakukan oleh Satpol PP, TNI dan Polri, Satgas Covid 19, serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Di samping itu, ia meminta masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika melihat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada usaha pariwisata melalui Kanal JAKI.
"Sinergi yang baik, kolaborasi semua unsur yang terkait, tanggung jawab dan kesadaran bersama baik pelaku usaha dan pengunjung, serta disiplin masyarakat Jakarta yang terlibat dalam kegiatan pariwisata diharapkan mampu menekan angka penyebaran Covid 19 di sektor pariwisata," katanya.
![]() |