KPK Resmi Tahan Rudy Hartono Terkait Dugaan Korupsi Munjul

CNN Indonesia
Senin, 02 Agu 2021 21:25 WIB
Ilustrasi. (Foto: iStockphoto/AZemdega)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengusaha Rudy Hartono Iskandar terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur itu sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada pertengahan Juni lalu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 28 Mei 2021.

"Salah satu tersangka atas nama RHI [Rudy Hartono Iskandar] telah dilakukan upaya paksa berupa penahanan," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (2/7).

Firli mengatakan penahanan dilakukan terhitung sejak hari ini sampai 21 Agustus 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kavling C1.

Sebelum ditahan, Rudy sempat beberapa kali menjalani pemeriksaan. Pada Selasa (13/7), penyidik lembaga antirasuah mendalami hubungan Rudy dengan PT Adonara Propertindo (AP) dan dugaan peran aktif Rudy dalam pembahasan di internal PT AP terkait pengadaan tanah di Munjul.

PT AP merupakan salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam pengadaan tanah.

Atas perbuatannya, Rudy disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Yakni Rudy Hartono; mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT AP, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan korporasi yakni PT AP.

KPK menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp152,5 miliar dari tindak pidana korupsi ini. Selain itu, KPK mensinyalir uang telah digunakan untuk kepentingan pribadi Anja bersama dengan pihak terkait lainnya, seperti di antaranya membeli tanah dan kendaraan mewah.

(ryn/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK