Agama Baha'i hidup di Nusantara sebelum nama IndonesiaIndonesia dirumuskan sebagai sebuah negara, tepatnya sejak 1878. Tujuh puluh enam tahun setelah Indonesia merdeka, Baha'i masih hidup tanpa pengakuan dari negara.
Sejarah keberadaan Baha'i di bumi Nusantara itu diungkap salah satunya oleh Kustini Kosasih, Peneliti Ahli Utama Kementerian Agama yang terlibat penelitian Baha'i, ketika berbincang dengan CNNIndonesia.com.
"Agama Baha'i dibawa ke Indonesia oleh dua orang pedagang bernama Jamal Effendi dan Mustafa Rumi. Keduanya mengadakan perjalanan keliling ke India, Burma (Myanmar), Singapura, dan kemudian ke Indonesia," kata Kustini kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baha'i datang dari Persia ke Indonesia lewat dua pedagang bernama Jamal Effendi dan Mustafa Rumi. Usai berdagang di Batavia, kedua orang itu berkeliling Nusantara untuk menyebarkan ajaran agama.
Waktu demi waktu berlalu, pengikut Baha'i kian bertambah. Namun, mereka mengalami guncangan hebat beberapa tahun pascakemerdekaan. Presiden Sukarno menetapkan Baha'i sebagai satu dari tujuh organisasi terlarang.
Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1962 memaksa umat Baha'i Indonesia hidup dalam diskriminasi selama kurang lebih 40 tahun. Pada 2000, pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur mencabut keputusan tersebut.
Baha'i bukan lagi organisasi atau komunitas terlarang. Akan tetapi, diskriminasi masih melekat dalam kehidupan sehari-hari orang Baha'i.
"Kalau ada kata-kata berbau pelarangan, orang berpikir negatif tanpa melihat cerita di balik pelarangan," kata Rina Chua Leena, Anggota Kantor Hubungan Masyarakat dan Pemerintahan Majelis Rohani Nasional Baha'i Indonesia kepada CNNIndonesia.com, Senin (2/8).
Rina bercerita ada warga Baha'i di Jawa Tengah yang kesulitan mencari pemakaman. Keluarga belum mendapat izin dari pengurus tempat pemakaman umum (TPU) setempat saat hendak mengebumikan jenazah.
Rina menyampaikan tidak semua TPU langsung menerima orang Baha'i. Padahal, ajaran agama Baha'i menyebut jenazah harus dikubur maksimal 1 hari setelah meninggal dunia.
"Akhirnya terjadi kebingungan, ini mau dimakamkan di TPU Islam atau TPU Kristen. Akhirnya setelah musyawarah, orang Baha'i juga daripada jadi bingung dan bermasalah akhirnya dimakamkan di tanah keluarga," ujarnya.
Rina berkata saat ini umat Baha'i mempersiapkan lokasi pemakaman sejak jauh hari. Mereka belajar dari pengalaman sulitnya mendapatkan makam yang menerima jenazah orang Baha'i.
Cerita lainnya datang dari institusi pendidikan. Anak-anak Baha'i sering mengalami kendala menuntut ilmu karena agama yang dianut. Beberapa sekolah tak menerima anak Baha'i.
Rina menyampaikan biasanya orang Baha'i harus kerja ekstra mencari sekolah yang mau menerima anak mereka. Beberapa sekolah bersedia menerima, tapi tak bisa menyediakan pendidikan agama Baha'i.
Menurutnya, orang Baha'i terpaksa harus merelakan anak-anaknya mengikuti pelajaran agama lain di sekolah. Rina menyampaikan hal itu dilakukan agar para anak Baha'i bisa menimba ilmu.
"Kami orang Baha'i juga memperbolehkan anak-anak Baha'i mengikuti salah satu pelajaran di sekolah untuk formalitas menerima nilai," tutur Rina.
Ia mengatakan tak ada preferensi khusus saat anak-anak Baha'i mempelajari agama lain di sekolah. Orang tua dibebaskan memilih pelajaran agama apapun untuk anak-anaknya.
Kesulitan tak berhenti di situ. Rina berkata ada anak Baha'i di Jakarta, periode 2000-2010, hampir tak lulus karena status keagamaannya. Anak itu pun akhirnya harus pindah sekolah.
"Kadang guru agamanya ganti, kadang kepala sekolahnya ganti. Memang keadaan di Indonesia bahwa tidak ada perundangan yang mengatur agama di luar enam ini sehingga perubahan struktur administrasi sekolah saja bisa berakibat anak Baha'i dipertanyakan lagi," ucap dia.
Ironi dunia pendidikan itu yang mengetuk pintu hati Gus Dur. Dalam tulisan berjudul "Negara Hukum ataukah Kekuasaan", Gus Dur berkata pencabutan Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1962 dilakukan usai anak-anak Baha'i dilarang ujian SMP di Pati, Jawa Tengah.
Secercah Harap Baha'i
Warga Baha'i bak mendapat secercah harapan pada 2014. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan Baha'i sebagai agama. Bukan aliran sesat.
Pernyataan itu dibuat menyusul pertanyaan Kementerian Dalam Negeri saat mengurus status kependudukan. Lukman mengirim surat resmi ke Kemendagri perihal status para umat Baha'i.
Surat Lukman jadi tonggak sejarah keberadaan Baha'i. Rina menyebut diskriminasi perlahan memudar setelah kejadian itu. Pernyataan Lukman pun jadi sandaran Baha'i saat menghadapi konflik di daerah.
"Ada (umat Baha'i) yang mendatangi seperti kantor-kantor Kemenag cabang dengan membawa dokumen-dokumen yang Baha'i miliki, pernyataan Lukman Hakim, dan sebagainya," ucap Rina.
Meski begitu, impian Baha'i belum terwujud sepenuhnya. Mereka masih mendambakan hidup sebagai warga negara Indonesia seutuhnya. Tanpa diskriminasi. Tanpa terhalang administrasi.
"Perjuangan kami saat ini adalah lebih membuka dialog dengan semua pihak termasuk pemerintah, tentang bagaimana semua masyarakat Indonesia, termasuk Baha'i dan juga kelompok-kelompok lain yang belum mendapatkan hak sipil, mendapatkan pelayanan sipil," kata Rina mewakili umat Baha'i.
Pemerintah Tak Boleh Berhenti
Direktur Paritas Institute Penrad Siagian menilai ucapan selamat hari raya dari kepada umat Baha'i tak cukup. Ia khawatir diskriminasi akan terus berlangsung jika pemerintah tak melakukan langkah lanjutan.
"Ini harus diteruskan pada perlindungan pelayanan publik terhadap berbagai kelompok agama, termasuk Baha'i dan lain-lain, yang selama ini mengalami diskriminasi," ujar Penrad pada diskusi daring di kanal Youtube Yayasan LBH Indonesia, Jumat (30/7).
Penrad menyarankan Kemenag untuk mulai mengedukasi para pelayan publik. Dengan begitu, aparat negara punya perspektif mengayomi semua warga negara tanpa memandang agama.
Selain itu, pemerintah perlu mengkaji ulang sejumlah aturan diskriminatif yang sering menjadikan minoritas sebagai korban. Ia juga menyoroti perundang-undangan yang masih mengotak-ngotakkan agama berdasarkan pengakuan negara.
"Kalau tidak, pernyataan-pernyataan, ucapan selamat ini, malah akan jadi trigger, memancing kelompok-kelompok intoleran melakukan tindak kekerasan dan intoleransi," tutur Penrad.
Jakarta, CNN Indonesia --
Agama Baha'i hidup di Nusantara sebelum nama IndonesiaIndonesia dirumuskan sebagai sebuah negara, tepatnya sejak 1878. Tujuh puluh enam tahun setelah Indonesia merdeka, Baha'i masih hidup tanpa pengakuan dari negara.
Sejarah keberadaan Baha'i di bumi Nusantara itu diungkap salah satunya oleh Kustini Kosasih, Peneliti Ahli Utama Kementerian Agama yang terlibat penelitian Baha'i, ketika berbincang dengan CNNIndonesia.com.
"Agama Baha'i dibawa ke Indonesia oleh dua orang pedagang bernama Jamal Effendi dan Mustafa Rumi. Keduanya mengadakan perjalanan keliling ke India, Burma (Myanmar), Singapura, dan kemudian ke Indonesia," kata Kustini kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baha'i datang dari Persia ke Indonesia lewat dua pedagang bernama Jamal Effendi dan Mustafa Rumi. Usai berdagang di Batavia, kedua orang itu berkeliling Nusantara untuk menyebarkan ajaran agama.
Waktu demi waktu berlalu, pengikut Baha'i kian bertambah. Namun, mereka mengalami guncangan hebat beberapa tahun pascakemerdekaan. Presiden Sukarno menetapkan Baha'i sebagai satu dari tujuh organisasi terlarang.
Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1962 memaksa umat Baha'i Indonesia hidup dalam diskriminasi selama kurang lebih 40 tahun. Pada 2000, pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur mencabut keputusan tersebut.
Baha'i bukan lagi organisasi atau komunitas terlarang. Akan tetapi, diskriminasi masih melekat dalam kehidupan sehari-hari orang Baha'i.
"Kalau ada kata-kata berbau pelarangan, orang berpikir negatif tanpa melihat cerita di balik pelarangan," kata Rina Chua Leena, Anggota Kantor Hubungan Masyarakat dan Pemerintahan Majelis Rohani Nasional Baha'i Indonesia kepada CNNIndonesia.com, Senin (2/8).
Rina bercerita ada warga Baha'i di Jawa Tengah yang kesulitan mencari pemakaman. Keluarga belum mendapat izin dari pengurus tempat pemakaman umum (TPU) setempat saat hendak mengebumikan jenazah.
Rina menyampaikan tidak semua TPU langsung menerima orang Baha'i. Padahal, ajaran agama Baha'i menyebut jenazah harus dikubur maksimal 1 hari setelah meninggal dunia.
"Akhirnya terjadi kebingungan, ini mau dimakamkan di TPU Islam atau TPU Kristen. Akhirnya setelah musyawarah, orang Baha'i juga daripada jadi bingung dan bermasalah akhirnya dimakamkan di tanah keluarga," ujarnya.
Rina berkata saat ini umat Baha'i mempersiapkan lokasi pemakaman sejak jauh hari. Mereka belajar dari pengalaman sulitnya mendapatkan makam yang menerima jenazah orang Baha'i.
Cerita lainnya datang dari institusi pendidikan. Anak-anak Baha'i sering mengalami kendala menuntut ilmu karena agama yang dianut. Beberapa sekolah tak menerima anak Baha'i.
Rina menyampaikan biasanya orang Baha'i harus kerja ekstra mencari sekolah yang mau menerima anak mereka. Beberapa sekolah bersedia menerima, tapi tak bisa menyediakan pendidikan agama Baha'i.
Menurutnya, orang Baha'i terpaksa harus merelakan anak-anaknya mengikuti pelajaran agama lain di sekolah. Rina menyampaikan hal itu dilakukan agar para anak Baha'i bisa menimba ilmu.
"Kami orang Baha'i juga memperbolehkan anak-anak Baha'i mengikuti salah satu pelajaran di sekolah untuk formalitas menerima nilai," tutur Rina.
Ia mengatakan tak ada preferensi khusus saat anak-anak Baha'i mempelajari agama lain di sekolah. Orang tua dibebaskan memilih pelajaran agama apapun untuk anak-anaknya.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan Baha'i sebagai agama. Bukan aliran sesat (ANTARA FOTO/ABRIAWAN ABHE)
Kesulitan tak berhenti di situ. Rina berkata ada anak Baha'i di Jakarta, periode 2000-2010, hampir tak lulus karena status keagamaannya. Anak itu pun akhirnya harus pindah sekolah.
"Kadang guru agamanya ganti, kadang kepala sekolahnya ganti. Memang keadaan di Indonesia bahwa tidak ada perundangan yang mengatur agama di luar enam ini sehingga perubahan struktur administrasi sekolah saja bisa berakibat anak Baha'i dipertanyakan lagi," ucap dia.
Ironi dunia pendidikan itu yang mengetuk pintu hati Gus Dur. Dalam tulisan berjudul "Negara Hukum ataukah Kekuasaan", Gus Dur berkata pencabutan Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1962 dilakukan usai anak-anak Baha'i dilarang ujian SMP di Pati, Jawa Tengah.
Secercah Harap Baha'i
Warga Baha'i bak mendapat secercah harapan pada 2014. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan Baha'i sebagai agama. Bukan aliran sesat.
Pernyataan itu dibuat menyusul pertanyaan Kementerian Dalam Negeri saat mengurus status kependudukan. Lukman mengirim surat resmi ke Kemendagri perihal status para umat Baha'i.
Surat Lukman jadi tonggak sejarah keberadaan Baha'i. Rina menyebut diskriminasi perlahan memudar setelah kejadian itu. Pernyataan Lukman pun jadi sandaran Baha'i saat menghadapi konflik di daerah.
"Ada (umat Baha'i) yang mendatangi seperti kantor-kantor Kemenag cabang dengan membawa dokumen-dokumen yang Baha'i miliki, pernyataan Lukman Hakim, dan sebagainya," ucap Rina.
Meski begitu, impian Baha'i belum terwujud sepenuhnya. Mereka masih mendambakan hidup sebagai warga negara Indonesia seutuhnya. Tanpa diskriminasi. Tanpa terhalang administrasi.
"Perjuangan kami saat ini adalah lebih membuka dialog dengan semua pihak termasuk pemerintah, tentang bagaimana semua masyarakat Indonesia, termasuk Baha'i dan juga kelompok-kelompok lain yang belum mendapatkan hak sipil, mendapatkan pelayanan sipil," kata Rina mewakili umat Baha'i.
Pemerintah Tak Boleh Berhenti
Direktur Paritas Institute Penrad Siagian menilai ucapan selamat hari raya dari kepada umat Baha'i tak cukup. Ia khawatir diskriminasi akan terus berlangsung jika pemerintah tak melakukan langkah lanjutan.
"Ini harus diteruskan pada perlindungan pelayanan publik terhadap berbagai kelompok agama, termasuk Baha'i dan lain-lain, yang selama ini mengalami diskriminasi," ujar Penrad pada diskusi daring di kanal Youtube Yayasan LBH Indonesia, Jumat (30/7).
Penrad menyarankan Kemenag untuk mulai mengedukasi para pelayan publik. Dengan begitu, aparat negara punya perspektif mengayomi semua warga negara tanpa memandang agama.
Selain itu, pemerintah perlu mengkaji ulang sejumlah aturan diskriminatif yang sering menjadikan minoritas sebagai korban. Ia juga menyoroti perundang-undangan yang masih mengotak-ngotakkan agama berdasarkan pengakuan negara.
"Kalau tidak, pernyataan-pernyataan, ucapan selamat ini, malah akan jadi trigger, memancing kelompok-kelompok intoleran melakukan tindak kekerasan dan intoleransi," tutur Penrad.