Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan menjadwalkan pemeriksaan kedua terhadap anak bungsu Akidi Tio, Heryanty pada hari ini, Selasa (3/8). Pemeriksaan tersebut masih berkaitan dengan rencana pemberian uang Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi mengatakan pemeriksaan Senin kemarin (2/8) terpaksa dihentikan pada pukul 22.00 WIB karena sudah larut malam.
"Jadi pagi ini masih akan dilakukan pendalaman kepada yang bersangkutan. Jadi kita belum bisa memberikan kepastian apakah BG (bilyet giro) tersebut dicairkan atau belum," ujar Supriadi, Selasa (3/8)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian pun menawarkan bantuan kepada Heryanty apabila memiliki kendala dalam pencairan uang Rp2 triliun tersebut.
"Yang kita tanyakan apakah ada kendala [pencairan uang], kalau ada kendala kita akan bantu untuk menyelesaikannya. Selain Heryanty, anak dan suaminya pun semalam kita periksa, terkait apakah mereka mengetahui mengenai hal ini," kata dia.
Dia menjelaskan, pada dasarnya kepolisian menyambut baik bantuan yang ingin diberikan. Pihaknya pun masih menelusuri keluarga Akidi Tio yang lain untuk mencari tahu terkait kebenaran uang tersebut.
"Makanya ini masih kita pertanyakan, kalau ada kendala mekanisme kita bantu. Lebih cepat lebih baik. Mereka berniat baik, masa tidak kita perlakukan tidak baik. Bukan kita tangkap, kita mengundang untuk beliau memberikan klarifikasi," ungkap dia.
Sementara itu Direktur Reskrimum Polda Sumsel Komisaris Besar Hisar Siallagan mengatakan, Heryanty kembali menjanjikan uang tersebut akan dicairkan hari ini. Heryanty saat ini juga berstatus wajib lapor dan kediamannya dijaga oleh aparat Polda Sumsel.
"Memang ada dia berjanji, jadi kita tunggu saja. Kalau pun enggak cair enggak masalah karena memang masih dijadwalkan untuk diperiksa lagi," ujar Hisar.
Dia belum bisa mengungkapkan hasil penyelidikan sementara yang dilakukan Senin (2/8) kemarin yang berlangsung selama sembilan jam. Pihaknya pun masih mengecek kebenaran terkait uang Rp2 triliun yang sudah berada di tabungan giro Bank Mandiri milik Heryanty.
Sebelumnya, Heryanty dijemput penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan terkait polemik pemberian bantuan sebesar Rp2 triliun kepada Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.
Lihat Juga : |
Direktur Intelkam Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro menyebut Heriyanti telah ditetapkan sebagai tersangka, diancam 10 tahun penjara atas jeratan pasal 15 dan 16 UU nomor 1 tahun 1946.
"Akan kita kenakan UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16. Ancaman (pidana) di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan," ujar Ratno.
Namun berselang dua jam, pernyataan Kombes Ratno diralat oleh Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi yang menyatakan bahwa Heriyanti masih diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang mengatakan dana tidak ada siapa? Ini yang rilis siapa? Yang bisa rilis Di Polda hanya Kapolda dan Kabid Humas. Proses penyelidikan di Dirkrimum," kata Supriadi.
Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri pun turut merespon polemik ini. Melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Irjen Eko Indra mengaku hanya berniat baik untuk menerima masyarakat yang hendak menyumbang dengan jumlah besar.
"Saya berpikir positif saja. Di tengah kondisi ini saya kan niat baik. Ada orang mau menyumbang untuk Sumsel melalui saya, ya saya salurkan. Saya mengira memang ada orang-orang baik yang akan menyalurkan uang untuk membantu sesama," kata dia.
(idz/bmw)