Cerita Umat Baha'i Urus KTP Terkendala Isi Kolom Agama

CNN Indonesia
Rabu, 04 Agu 2021 07:35 WIB
Umat Baha'i di Indonesia terpaksa menulis 'aliran kepercayaan' dalam kolom agama KTP mereka. Tak bisa mencantumkan Baha'i di kolom agama.
Umat agama Baha'i di Indonesia tidak bisa mencantumkan agamanya di kolom KTP. (Foto: Arsip Kantor Hubungan Masyarakat dan Pemerintahan Majelis Rohani Nasional Baha'i Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Umat agama Baha'i menghadapi sejumlah halangan saat hendak mendapat kartu tanda penduduk (KTP). Salah satunya adalah saat mengisi kolom agama di KTP.

Anggota Kantor Hubungan Masyarakat dan Pemerintahan Majelis Rohani Nasional Baha'i Indonesia, Rina Chua Leena mengatakan orang-orang Baha'i tak bisa mengakui agamanya sendiri dalam KTP. Hal itu disebabkan Baha'i tak masuk kategori agama yang diakui oleh negara.

"Sebelum adanya UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, umumnya Baha'i terpaksa memilih salah satu agama untuk diisi dalam KTP," kata Rina kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (3/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rina menyampaikan umat Baha'i mendapat sedikit kebebasan saat Undang-Undang Administrasi Kependudukan diteken. Mereka tak lagi harus mengaku sebagai umat agama lain di KTP.

Salah satu kebebasan yang dimaksud, kata Rina, umat Baha'i bisa mengosongkan kolom agama di KTP. Pasal 64 ayat (5) UU Administrasi Kependudukan memperbolehkan penghayat kepercayaan atau pemeluk agama yang belum diakui negara untuk mengosongkan kolom KTP.

Meski begitu, kebebasan itu tak dirasakan dalam waktu lama. Umat Baha'i terpaksa mengisi kolom KTP dengan tulisan "penghayat kepercayaan" sejak putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016.

Saat itu, MK mengabulkan gugatan penghayat kepercayaan atas pasal-pasal soal kolom agama di UU Administrasi Kependudukan. MK menyatakan aturan soal pengosongan kolom agama tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak termasuk "kepercayaan".

Putusan itu berkah bagi penghayat kepercayaan karena diakui negara lewat dokumen kependudukan. Namun, Rina menilai putusan itu seharusnya tidak memaksa agama yang belum diakui untuk menulis "kepercayaan" di kolom agama.

"Pascakeputusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016, umumnya orang Baha'i yang mengurus KTP dicantumkan kepercayaan dalam kolom agama di KTP. Kami sudah mencoba meminta untuk dicatatkan strip saja, tetapi tidak bisa," ujarnya.

CNNIndonesia.com telah bertanya kepada Kementerian Dalam Negeri soal aturan penulisan kolom agama bagi pemeluk agama minoritas seperti Baha'i. Namun, tak ada jawaban gamblang yang diberikan.

"Di Indonesia, secara UU Adminduk dan UU PNPS 1 Tahun 1965 hanya ada 6 agama," kata Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Zudan Arif Fakrulloh lewat pesan singkat, Selasa (3/8).

Mitos Agama yang Diakui

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai ada kesalahpahaman soal agama yang diakui dan tidak diakui negara. Ia menyebut hal itu telah menjadi mitos yang dipercaya masyarakat Indonesia sejak lama.

Ia mengatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 (UU PNPS) tidak pernah membedakan perlakuan kepada agama. Asfin, sapaannya, berkata tidak seharusnya ada pembedaan perlakuan dari negara kepada penganut enam agama dan penganut agama lain.

Undang-undang itu menyatakan perlindungan dan bantuan dari negara terhadap pemeluk agama Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Umat enam agama itu mendapat jaminan dan bantuan sesuai pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

Dalam aturan yang sama, dijelaskan negara tidak melarang agama selain enam agama itu. Agama-agama lain tetap dapat perlindungan dan bantuan sesuai pasal 29 ayat (2) UUD 1945 asal tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

"Sebetulnya pengakuan 6 agama yang banyak sekali beredar di pemahaman masyarakat, termasuk pejabat publik itu, sebenarnya mitos karena dipercaya oleh banyak orang, tapi tidak terbukti kebenarannya. Dalam bahasa pemerintah sekarang hoaks," ucap Asfin dalam diskusi daring di kanal YouTube Yayasan LBH Indonesia, Jumat (30/7).

(dhf/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER