Pengendara Moge Tabrak Matic di Bintaro Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Selasa, 03 Agu 2021 19:48 WIB
Tersangka dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (Istockphoto/ Mbbirdy)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengemudi motor gede (moge) berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Bintaro, Tangerang Selatan pada Minggu (1/8) lalu.

Dalam peristiwa itu pengendara sepeda motor matic berinisial AS tewas setelah ditabrak oleh tersangka.

"Sudah di tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman saat dikonfirmasi, Selasa (3/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AS ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan memeriksa bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan Iptu Nanda Setya menyebut dalam kasus ini tersangka dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Diketahui, kecelakaan itu bermula saat korban H sedang melintas di Jalan Boulevard Bintaro Jaya dekat Hotel Santika Bintaro. Saat itu, korban sedang dalam posisi berhenti dan akan berbelok ke kiri.

Namun, sepeda motor Kawasaki ER-6N yang dikendarai tersangka AS yang melaju dari arah flyover Permata menabrak bagian belakang motor korban. Akibat tabrakan itu, korban terjatuh dan mengalami pendarahan di bagian kepala.

"Selanjutnya [H] meninggal dunia di TKP, kemudian jenazah dibawa ke RSUP Fatmawati Jakarta," kata Nanda, Minggu (1/8).

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER