Pengurus daerah Partai Demokrat ramai-ramai melaporkan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes) Budi Arie Setiadi ke polisi. Pelaporan itu buntut unggahan Budi di media sosial Facebook yang dianggap menyinggung Partai Demokrat menunggangi aksi demonstrasi mahasiswa di beberapa daerah.
DPD Demokrat Jawa Barat lebih dulu melaporkan Budi Arie ke kepolisian. Ketua Bidang Hukum DPD Demokrat Jawa Barat, Leksadharma Kengsiswoyo mengatakan, pihaknya telah membawa kasus ini ke Polda Jabar.
"Kami minta perlindungan hukum karena ini sudah merusak citra dengan adanya (karikatur) tangan ditulis Demokrat itu jelas menunjuk, sebagai seorang wakil menteri seharusnya bijaksana," kata Leksadharma, Jumat (30/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Leksadharma menyebut Demokrat merasa dilecehkan oleh seorang pejabat negara. Ia mengatakan unggahan Budi di media sosial membentuk opini buruk terhadap Partai Demokrat.
Polemik ini bermula ketika Budi Arie mengunggah sebuah karikatur bertuliskan 'Pakai Tangan Adik-adik Mahasiswa Lagi untuk Kepentingan Syahwat Berkuasa' di Facebook pada 24 Juli.
Saat itu memang tengah ramai isu demonstrasi besar-besaran bertema 'Jokowi End Game'. Dalam karikatur tersebut, tertulis juga nama 'Demokrat' beserta tagar 'BongkarBiangRusuh'.
Wamendes Budi Arie Setiadi memilih bungkam atas pelaporan itu. Ia enggan berkomentar sama sekali soal friksi dengan Demokrat.
"No comment," kata Budi Arie saat ditanya soal pelaporan DPD Demokrat Jabar.
Wakil Ketua DPD Demokrat Jawa Tengah Joko Haryanto juga mengatakan unggahan Budi Arie telah merugikan partai. Mereka kemudian memutuskan untuk membuat laporan mengenai hal ini ke Polda Jateng.
"Kalau kami tidak bersikap dengan melapor polisi, seolah-olah apa yang dituduhkan dan disebutkan pada karikatur Wamendes Pak Budi itu nanti sebuah kebenaran. Kader kami di Jawa Tengah jelas merasa terhina dan dirugikan," kata Joko, Senin (2/8).
Joko berharap polisi menindaklanjuti aduan mereka. Menurut Joko, pihaknya juga telah melengkapi bukti-bukti soal perkara ini sebelum melapor ke polisi.
Joko menilai, Budi Arie telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan kabar bohong dan provokasi di media sosial.
Selain Jawa Barat dan Jawa Tengah, DPD Demokrat Banten pun melaporkan Budi Arie ke Polda Banten. Mereka menilai unggahan Ketua Relawan Jokowi, Projo itu telah melecehkan Partai Demokrat.
Ketua Bakomstrada DPD Demokrat Banten, Rohman Setiawan mengatakan, Budi Arie sebagai pejabat publik seharusnya dapat mengklarifikasi kepada kader Demokrat secara langsung sebelum mengunggah hal tersebut.
Rochman telah melaporkan masalah ini ke Polda Banten. Pihaknya telah membawa berbagai bukti, seperti potongan layar unggahan di akun medsos Budi Arie. Ia juga mendesak Budi Arie untuk segera menghapus konten tersebut dan meminta maaf secara terbuka.
Menurut Rochman, Budi Arie lebih baik fokus menangani berbagai persoalan di desa yang masih menumpuk, ketimbang mengunggah hal yang tak penting di dunia maya.
"Budi Arie Setiadi masih mempunyai setumpuk pekerjaan yang belum selesai. Saat ini pandemi Covid-19 menyebar luas di pedesaan dan merenggut banyak nyawa, angka putus sekolah siswa di desa-desa meningkat, akibat tidak mampu mengikuti pembelajaran jarak jauh," ujar Rochman.
(dmi/bmw)