Selebritas Dinar Candy dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut memakai bikin di tempat umum saat dirinya melakukan protes perpanjangan PPKM Level 4.
Laporan ini diterima dengan nomor LP/B/3.756/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 5 Agustus 2021.
"Melaporkan public figure Dinar Candy terkait peristiwa kemarin dia posting di IG berpakaian bikini di trotoar jalan bahwa dia stres karena PPKM diperpanjang," kata Direktur Eksekutif LBH SEMMI Gurun Arisastra di Polda Metro Jaya, Kamis (5/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan itu, Dinar dilaporkan melanggar Pasal 36 jo Pasal 10 dan atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP.
Gurun menuturkan usai membuat laporan itu dirinya akan langsung menuju ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan.
Dinar Candy telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu (4/8) malam di sekitar Jalan Fatmawati. Saat ini, Dinar masih diperiksa oleh penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan.
Lihat Juga : |
Gurun berujar dirinya turut menyerahkan sejumlah barang bukti dalam laporan ini. Antara lain, video serta foto yang memperlihatkan aksi protes tersebut.
Lebih lanjut, Gurun berharap pihak kepolisian segera melakukan proses hukum terhadap Dinar. Sebab, selaku publik figur, perbuatan Dinar itu tidak etis.
"Karena dia jadi publik figur tidak etis dan tidak baik, harus mengedepankan nilai moral kepada publik," ujarnya.
(dis/fra)