Jadi Tersangka Pornografi, Dinar Candy Tak Ditahan

CNN Indonesia
Kamis, 05 Agu 2021 19:39 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan meminta selebritas Dinar Candy untuk wajib lapor usai ditetapkan sebagai tersangka pornografi.
Selebritas Dinar Candy tak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pornografi. (Detikcom/Noel)
Jakarta, CNN Indonesia --

Selebritas Dinar Candy tak ditahan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Dinar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi karena mengenakan bikini saat aksi protes perpanjangan PPKM.

"Sementara tidak dilakukan penahanan tapi sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Kamis (5/8).

Azis mengatakan pihaknya tetap meminta agar Dinar wajib lapor. "Ya pasti wajib lapor," ucap Azis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, polisi menetapkan Dinar sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Dinar dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Kasus ini bermula saat Dinar melakukan aksi protes perpanjangan penerapan PPKM Level 4.

Dalam aksinya, Dinar mengenakan bikini, masker, serta kaca mata. Ia membawa sebuah papan bertuliskan 'saya stres karena PPKM diperpanjang'.

Aksi itu direkam menggunakan handphone milik Dinar. Rekaman video itu lantas viral di media sosial.

Buntutnya, aparat kepolisian menangkap Dinar Candy di sekitar Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Rabu (4/8) sekitar pukul 21.30 WIB.

(dis/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER