Novel: Firli Cs Tak Punya Iktikad Baik Perjuangkan Pegawai

CNN Indonesia
Jumat, 06 Agu 2021 21:29 WIB
Penyidik KPK nonaktif, Novel Baswedan menilai pimpinan lembaga antirasuah tak memiliki iktikad baik untuk memperjuangkan pegawai yang tak lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). (CNN Indonesia/ Tri Wahyuni)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Novel Baswedan menilai pimpinan lembaga antirasuah tak memiliki iktikad baik untuk memperjuangkan pegawai yang tak lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu diungkap Novel merespons sikap pimpinan KPK yang enggan menjalankan tindakan korektif sebagaimana Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI.

Salah satu poin tindakan korektif itu meminta agar pimpinan KPK mengalihkan status 75 pegawai menjadi ASN.

"Apakah kita bisa percaya bahwa pimpinan KPK berkepentingan menjaga kepentingan pegawai KPK? Saya melihatnya jauh sekali dan enggak ada faktanya," ujar Novel dalam agenda daring, Jumat (6/8).

Novel menyayangkan dan merasa malu ketika Firli Bahuri Cs menghindar dari permasalahan serius sebagaimana temuan Ombudsman terkait malaadministrasi dalam pelaksanaan alih status pegawai.

"Saya sendiri malu mendengarnya [terkait konferensi pers KPK]. Saya berharap kita semua harus memahami KPK itu bukan punya Pak Firli Bahuri dkk. [KPK] itu milik masyarakat dan negara," ujarnya.

Novel yang menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik ini berpendapat keberatan atas LAHP Ombudsman semakin memperlihatkan sikap membangkang pimpinan KPK.

Ia lantas berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berdiam diri merespons pembangkangan tersebut.

"Saya berharap Presiden akan melihat hal ini dan tidak akan membiarkan perbuatan demikian," katanya.

Lebih lanjut, Novel juga berharap Ombudsman bisa lebih mendesak KPK agar mau melaksanakan kewajibannya. Menurutnya, malaadministrasi yang terjadi merupakan sesuatu yang serius karena berkaitan dengan integritas hingga manipulasi.

"Untuk lembaga antikorupsi dan mempunyai kredibilitas tinggi, ini aib besar. Tapi, mereka tidak terganggu. Saya berharap Ombudsman RI bisa lebih baik lagi memberikan desakan kepada KPK," ujarnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta Novel dan kawan-kawan tak usah membesar-besarkan jawaban pihaknya terhadap laporan Ombudsman terkait pelaksanaan TWK. Ghufron menyebut pihaknya menggunakan hak prosedural yang diatur sendiri oleh Ombdusman.

"KPK menggunakan hak prosedural yang diatur di peraturan Ombudsman, di situ diatur hak untuk mengajukan keberatan. Tidak usah meluarbiasakan hal yang normatif ada aturannya," ujar Ghufron kepada CNNIndonesia.com.

Sebelumnya, KPK keberatan menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait dengan malaadministrasi terhadap pelaksanaan alih status pegawai KPK menjadi ASN. Surat keberatan pun sudah dilayangkan ke Ombudsman RI pada Jumat (6/8) pagi.

(ryn/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK