Jadi Tersangka, Dua Peretas Situs Setkab Dijerat UU ITE
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, mengungkapkan bahwa dua orang terduga peretas situs Sekretariat Kabinet (Setkab), setkab.go.id, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mereka adalah remaja alias anak baru gede (ABG) berinisial BS alias ZYY berusia 18 tahun dan MLA alias Lutfifake berusia 17 tahun.
"Ya, sebagai tersangka," ucap Rusdi kepada wartawan, Minggu (8/8).
Dia menjelaskan, polisi menjerat kedua orang itu dengan Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 UU ITE.
Berdasarkan penyidikan sementara, menurut Rusdi, motif dua orang tersebut ialah mengubah tampilan situs Setkab sehingga tidak dapat digunakan semestinya.
Dia berkata, polisi sedang menyelidiki lebih lanjut motif ekonomi di balik tindakan pidana dua orang tersangka tersebut.
"Sedangkan motif ekonomi sedang didalami oleh penyidik," tuturnya.
Sebelumnya, BS ditangkap di Tabing Bandar Gadang, Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (5/8). Sedangkan, MLA ditangkap di Perumahan Hansela Garden, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar pada Jumat (6/8).
Dari tangan terduga pelaku, kata Rusdi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain dua unit laptop, tiga telepon seluler, serta satu unit alat pengisi daya laptop.
Situs Setkab diretas pada Sabtu (31/7). Laman Setkab menampilkan layar hitam dengan foto yang menampilkan demonstran membawa bendera merah putih.
Di bawahnya tertulis keterangan, "Padang Blackhat ll Anon Illusion Team Pwned By Zyy Ft Luthfifake"
Beberapa waktu kemudian Situs Setkab bertuliskan: Kami akan segera kembali! Mohon maaf untuk ketidaknyamanannya, saat ini kami sedang melakukan update sistem.
(mts/wis)