KPK Era Firli: Perjalanan Dinas Bisa Ditanggung Panitia

CNN Indonesia
Senin, 09 Agu 2021 08:37 WIB
Ilustrasi KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pihak panitia atau penyelenggara bisa menanggung ongkos perjalanan dinas para pimpinan atau pegawai KPK. Hal itu diatur dalam Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021, yang ditandatangani Ketua Firli Bahuri dan empat pimpinan lain pada 30 Juli.

"Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara," demikian bunyi pasal 2(A) ayat 1.

Aturan itu sekaligus mengubah aturan soal pembiayaan perjalanan dinas yang sebelumnya ditanggung KPK. Wakil Ketua Nurul Ghufron mengatakan, perubahan aturan ini seiring perubahan status pegawai KPK yang resmi menyandang status ASN per 1 Juni 2020.

Ia mencontohkan kunjungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke daerah. Selama ini, katanya, KPK tak bisa memberi bantuan keuangan meski kegiatan itu di bawah komisi antirasuah.

"Dengan peraturan ini bisa saling menanggung dengan catatan tidak boleh double anggaran, artinya salah satu yang membiayai," katanya menegaskan.

Ghufron menegaskan bahwa ketentuan tersebut, juga tak melanggar hukum. Menurutnya, peraturan baru tersebut membuat KPK membantu atau mendapatkan bantuan pembiayaan perjalanan dinas.

Ghufron sekaligus menepis bahwa ketentuan pembiayaan perjalanan dinas ini mengubah nilai-nilai independensi komisi antirasuah. Ia menegaskan, tak ada masalah dalam ketentuan yang tertuang dalam Perpim 6/2021.

Terlebih, menurut Ghufron, aturan baru ini juga bisa menghemat keuangan KPK. Ia berkata, sejumlah instansi bisa menyesuaikan program-program antikorupsi dengan program yang dicanangkan oleh KPK.

"Jadi prinsipnya yang terlarang itu kalau ada indikasi suap (ada tujuan agar berbuat/tidak berbuat yang melanggar), gratifikasi (memberi lebih dari umum untuk tujuan titip pengaruh dan lain-lain) atau konflik interes," ujar Ghufron.

Jubir KPK, Ali Fikri memastikan bahwa biaya perjalanan dinas dari penyelenggara itu bukan merupakan bentuk gratifikasi. Menurutnya, aturan biaya perjalanan dinas tersebut merupakan harmonisasi aturan yang berlaku dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) usai beralihnya status kepegawaian KPK menjadi ASN per 1 Juni 2021.

"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, bukan gratifikasi apalagi suap," kata Ali dalam.

Ali menyatakan bahwa pegawai KPK tetap tak diperkenankan menerima honor apabila menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK.

Tak hanya itu, Ali juga mengatakan berbagai kegiatan pada bidang penindakan tetap menggunakan anggaran KPK. Hal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan pada proses penanganan perkara.

(thr/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK